Wali Kota Madiun, Maidi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pengembangan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan pengembangan penyidikan kasus Maidi. Kali ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu sore, 23 September 2026.
Namun demikian, saat ini KPK masih menggunakan Sprindik umum, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," pungkas Budi.
Sementara itu, hari ini tim penyidik sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam Sprindik baru ini.
Sebanyak lima orang dipanggil untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi di kantor KPPN Kota Madiun, yakni Wawan Edy Susetyo selaku swasta, Tri Handoko selaku karyawan swasta, Tutik Sariwati selaku Ibu Rumah Tangga (IRT), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza, dan Agung Triwinarto selaku swasta.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026. Para tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.
Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
Dalam pengembangan perkara, Maidi sudah menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Di mana, Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan, serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Maidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 (Rp8 miliar).