Berita

Logo Bank Indonesia. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Panduan Resmi Penukaran Uang Rupiah yang Telah Dicabut oleh BI

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 14:52 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pernahkah Anda menemukan uang kertas atau koin lama tersimpan di dalam laci atau dompet lawas? Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran.

Ketika uang Rupiah dinyatakan dicabut, maka uang tersebut otomatis tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Meskipun sudah tidak dapat digunakan untuk berbelanja, masyarakat tidak perlu langsung khawatir jika masih menyimpannya.


Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.

Perlu dicatat bahwa setelah batas waktu 10 tahun tersebut terlewati, uang lama itu tidak dapat ditukarkan lagi di lembaga keuangan manapun.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang telah dicabut, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah.

Penukaran bisa dilakukan melalui kantor bank umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Daftar uang Rupiah yang ditarik dari peredaran sangat beragam, mencakup berbagai kategori seperti uang kertas emisi tahun lama, uang logam dari berbagai tahun penerbitan, hingga deretan Uang Rupiah Khusus (URK).

Beberapa contoh kategori URK yang pernah dicabut meliputi Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, Seri Perjuangan Angkatan '45, Seri Demokrasi, hingga seri khusus lainnya.

Setiap pecahan memiliki tanggal penetapan pencabutan serta batas akhir masa penukaran yang spesifik sesuai regulasi.

Segala ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah tertuang secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia.

Agar tidak ketinggalan informasi penting terkait batas masa penukaran, masyarakat dapat memantau pengumuman yang disebarluaskan melalui situs resmi Bank Indonesia, televisi, surat kabar, radio, serta media sosial.

Pastikan untuk segera memeriksa koleksi uang lama Anda dan melakukan penukaran sebelum batas waktunya berakhir.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya