Berita

Logo Bank Indonesia. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Panduan Resmi Penukaran Uang Rupiah yang Telah Dicabut oleh BI

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 14:52 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pernahkah Anda menemukan uang kertas atau koin lama tersimpan di dalam laci atau dompet lawas? Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran.

Ketika uang Rupiah dinyatakan dicabut, maka uang tersebut otomatis tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Meskipun sudah tidak dapat digunakan untuk berbelanja, masyarakat tidak perlu langsung khawatir jika masih menyimpannya.


Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.

Perlu dicatat bahwa setelah batas waktu 10 tahun tersebut terlewati, uang lama itu tidak dapat ditukarkan lagi di lembaga keuangan manapun.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang telah dicabut, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah.

Penukaran bisa dilakukan melalui kantor bank umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Daftar uang Rupiah yang ditarik dari peredaran sangat beragam, mencakup berbagai kategori seperti uang kertas emisi tahun lama, uang logam dari berbagai tahun penerbitan, hingga deretan Uang Rupiah Khusus (URK).

Beberapa contoh kategori URK yang pernah dicabut meliputi Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, Seri Perjuangan Angkatan '45, Seri Demokrasi, hingga seri khusus lainnya.

Setiap pecahan memiliki tanggal penetapan pencabutan serta batas akhir masa penukaran yang spesifik sesuai regulasi.

Segala ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah tertuang secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia.

Agar tidak ketinggalan informasi penting terkait batas masa penukaran, masyarakat dapat memantau pengumuman yang disebarluaskan melalui situs resmi Bank Indonesia, televisi, surat kabar, radio, serta media sosial.

Pastikan untuk segera memeriksa koleksi uang lama Anda dan melakukan penukaran sebelum batas waktunya berakhir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya