Berita

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Temukan Dugaan Keterlibatan Ditjen Lain di Kasus ATR/BPN

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan direktorat jenderal (Ditjen) lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, dugaan keterlibatan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat eselon I ATR/BPN.

"Kemudian untuk dua Dirjen yang juga tadi dilakukan kegiatan di lapangan penggeledahan begitu, ini karena berdasarkan keterangan-keterangan yang berkembang, atau dokumen-dokumen yang ada di proses kegiatan tertangkap tangan yang pertama. Bahwa di situ ada keterlibatan pihak di ditjen yang lain," kata Taufik kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.


Taufik menegaskan, perkara yang ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), tempat Lampri selaku Dirjen telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya bukan hanya di ditjen yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, itu saudara LMP ya. Jadi ada kegiatan di direktorat jenderal yang lain, tentunya itu juga menjadi fokus penyidik," tegas Taufik.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga ruangan Dirjen di lingkungan ATR/BPN, yakni ruang Dirjen PPTR, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Dua Dirjen yang ruangannya turut digeledah, Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen SPPR dan Asnaedi selaku Dirjen PHPT, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hasil penggeledahan dan kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Taufik mengatakan KPK masih mendalami temuan penyidik.

"Hasilnya seperti apa nanti akan diupdate secara berjenjang di level-level kegiatan kalau ketika memang sudah bisa disampaikan oleh tim penyidik seperti apa ke publik begitu ya," pungkas Taufik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 14 September 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri.

Selain Lampri, tersangka lainnya yakni Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam pengusutan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pertanahan, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran sejumlah uang yang ditemukan dalam rangkaian operasi tersebut.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya