Berita

Representative Image (Foto: X White House)

Dunia

Gedung Putih Luncurkan Trump TV usai Blokir Akses Tiga Media Besar

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 13:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Saluran YouTube 24 jam bertajuk “Trump TV” resmi diluncurkan beberapa hari setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang reporter dari tiga media besar, CNN, MS NOW, dan Politico meliput Gedung Putih.

Mengutip laporan NPR, Rabu, 23 September 2026, saluran yang mengusung slogan “The Essentials Station” itu mulai mengudara sejak Senin malam waktu setempat, 21 September 2026. 

Tayangan perdananya dibuka dengan pidato Trump pada 3 Juli 2026 di Mount Rushmore. Dalam pidato tersebut, Trump menuding para pendatang baru sebagai salah satu pemicu kebangkitan ancaman komunisme di Amerika Serikat.


Peluncuran Trump TV dilakukan setelah Trump mengumumkan melalui Truth Social pada Jumat, 18 September 2026, bahwa CNN, MS NOW, dan Politico dilarang meliput dari Gedung Putih. 

Trump menuduh ketiga media tersebut memberitakan berita bohong mengenai dirinya, pemerintahannya, serta AS 

Pada awal pekan ini, ketiga media yang diblokirmengajukan gugatan federal terhadap pemerintahan Trump. Mereka menuding pemerintah melanggar hak kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama dengan membatasi akses ke Gedung Putih. 

Mereka juga menuding adanya pelanggaran terhadap hak atas proses hukum berdasarkan Amandemen Kelima karena tidak mendapat pemberitahuan maupun kesempatan untuk menggugat keputusan tersebut.

Sejumlah media yang selama ini melakukan peliputan bersama di Gedung Putih juga menyatakan sikap. Fox News Media, ABC News, CBS News, NBC News, dan CNN menegaskan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen mengenai pemerintah. 

“Tidak ada pemerintahan yang boleh membatasi sebuah organisasi berita karena keberatan dengan pemberitaannya,” demikian pernyataan bersama media.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya