Berita

Menkeu Suahasil Nazara. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Bisnis

Utang BLBI Lunas, Tagihan ke Obligor Kakap Belum Tuntas

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pernyataan pemerintah mengenai lunasnya utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai perlu dibedakan dari proses penagihan piutang negara kepada para obligor penerima dana BLBI.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi menjelaskan, pelunasan yang dimaksud secara administratif berkaitan dengan Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN) yang dipegang Bank Indonesia (BI) dan diterbitkan dalam kerangka rekapitalisasi perbankan pascakrisis 1998.

“Ketika pemerintah menyatakan utang BLBI lunas melalui mekanisme setoran surplus BI, yang terjadi sebenarnya adalah penyelesaian utang pemerintah kepada bank sentralnya sendiri menggunakan instrumen pembagian surplus fiskal-moneter,” kata Rahma dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 September 2026.


Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dengan tagihan negara kepada para obligor atau debitur BLBI yang masih menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara.

Rahma menilai, narasi mengenai utang BLBI yang telah lunas berpotensi mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan tagihan BLBI kepada obligor.

“Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara, bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” jelasnya.

Pemisahan antara penyelesaian administrasi utang dengan penagihan kepada obligor, lanjut Rahma, menimbulkan persoalan keadilan karena beban penyelesaian masa lalu berpotensi beralih kepada negara.

“Ketika penyelesaian utang negara menggunakan surplus BI (yang pada hakikatnya merupakan akumulasi dari pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan bank sentral), publik kerap mempertanyakan apakah beban masa lalu akibat pembengkakan biaya penyelamatan perbankan ini pada akhirnya diserap sepenuhnya oleh keuangan publik tanpa akuntabilitas yang memadai dari para penikmat dana BLBI asli,” tuturnya.

Rahma juga mengingatkan persoalan efek jera. Menurutnya, apabila obligor besar masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan secara optimal sementara instrumen administratif di tingkat pemerintah sudah dinyatakan lunas, prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi dapat menjadi persoalan.

“Jika obligor besar yang masih memiliki kewajiban mangkir atau belum menyelesaikan kewajibannya secara optimal, sementara instrumen administratif di tingkat makro sudah ditutup atau direklasifikasi sebagai ‘lunas’, maka prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi menjadi kurang bergeming,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban obligasi BLBI kepada BI yang diterbitkan pada masa krisis 1997-1998. Nilai kewajiban yang diselesaikan tersebut mencapai Rp218,3 triliun.

Meski demikian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga telah menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para debitur maupun obligor BLBI.

“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Suahasil menjelaskan, ketika bank penerima BLBI maupun bank yang direkapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah, negara memperoleh hak tagih atas kewajiban para debitur dan obligor yang masih terutang.

Dengan demikian, proses penagihan kewajiban BLBI tetap berjalan meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada akhir 2024.

Untuk itu, Rahma mendesak transparansi dalam penyelesaian kewajiban masa lalu agar status “lunas” secara administratif tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh persoalan BLBI telah tuntas, sementara aset yang masih menjadi hak negara belum sepenuhnya kembali ke kas negara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya