Rumah Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di Cibubur digeledah KPK (Foto: Tim Penyidik KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil penyidik pada Selasa, 22 September 2026, telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
"Semua saksi hadir," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.
Para saksi yang diperiksa, yakni Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Dani Ramdhan selaku mantan Pj Bupati Bekasi.
Selanjutnya, Sarjan selaku swasta, BN Kholik selaku Calon Bupati Bekasi 2024, Nesin alias Kuray selaku swasta, Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya, Nadih selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, dan Nur Chaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ (Sarjan), dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat)" pungkas Budi.
Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam fakta persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ipda Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga telah memeriksa Yayat dan menggeledah dua rumah mewah miliknya di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang kini masih dianalisis untuk mengungkap rangkaian perkara.
KPK juga menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan sejumlah wilayah lainnya.