Berita

Rumah Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di Cibubur digeledah KPK (Foto: Tim Penyidik KPK)

Hukum

KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Digarap Atas Arahan Ipda Yayat Sudrajat

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil penyidik pada Selasa, 22 September 2026, telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat


"Semua saksi hadir," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.

Para saksi yang diperiksa, yakni Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Dani Ramdhan selaku mantan Pj Bupati Bekasi.

Selanjutnya, Sarjan selaku swasta, BN Kholik selaku Calon Bupati Bekasi 2024, Nesin alias Kuray selaku swasta, Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya, Nadih selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, dan Nur Chaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ (Sarjan), dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat)" pungkas Budi.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam fakta persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ipda Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga telah memeriksa Yayat dan menggeledah dua rumah mewah miliknya di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang kini masih dianalisis untuk mengungkap rangkaian perkara.

KPK juga menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan sejumlah wilayah lainnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya