Berita

Diskusi Publik bertajuk “Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial” di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok. (Foto: Dok UI)

Politik

MUI Ingatkan Hubungan Sesama Jenis di Luar Fitrah Keagamaan

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perbedaan orientasi seksual di tengah masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan perundungan, diskriminasi, apalagi kekerasan terhadap sesama manusia.

Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Diskusi Publik bertajuk “Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial” di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 21 September 2026.

Diskusi yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan (Forma SPPB) UI ini membedah pergeseran nilai, identitas, dan relasi sosial generasi muda. 


Direktur SPPB UI, Prof. Dr. MT. Supriatna, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap dinamika nilai generasi muda memerlukan pembacaan data yang cermat, pendampingan keluarga, serta ruang dialog di lingkungan akademis. Forum ini mempertemukan sudut pandang akademisi, lembaga hak asasi manusia, otoritas keagamaan, psikolog, dan praktisi hukum pidana.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr. K. H. Arif Fahrudin, M.Ag., menjelaskan bahwa ajaran Islam menuntut umatnya untuk mengedepankan prinsip kasih sayang atau rahmatan lil 'alamin dan menolak segala bentuk pemaksaan maupun kekerasan dalam interaksi sosial.

"Saya sangat setuju bahwa tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear. Karena bagaimanapun juga, Islam itu diturunkan hanya satu, yaitu menebarkan kasih sayang untuk seluruh umat manusia," ujar Kiai Fahrudin.

Dalam pemaparannya, Kiai Fahrudin membedakan antara ranah batin (forum internum) dan tindakan nyata di ruang publik (forum eksternum). Berdasarkan kaidah teologi Islam Nahnu nahkumu bidzwahir wallahu ya'lamu bisarair, manusia hanya memiliki kapasitas menilai hal-hal yang bersifat fisik dan terlihat. 

Sementara itu, perasaan, pikiran, dan keyakinan di dalam batin seseorang merupakan ranah pribadi antara individu dengan Tuhan yang tidak boleh dihakimi oleh manusia lain.

Kiai Fahrudin menyebutkan bahwa norma agama dan fatwa MUI berfokus pada pengaturan perilaku konkret di ruang publik. Dalam kerangka syariat Islam, hubungan seksual yang sah secara hukum agama hanya berlaku bagi pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Pandangan MUI menempatkan hubungan seksual sesama jenis di luar kerangka fitrah keagamaan.

"Orientasi masih dalam forum internum, di dalam diri seseorang, itu tidak bisa dihakimi. Yang bisa dilihat oleh norma adalah ketika sudah masuk ke forum eksternum, yaitu berinteraksi dengan orang lain di ranah sosial, misalnya hubungan seksual," kata Kiai Fahrudin.

Kiai Fahrudin juga mengingatkan bahwa penerapan hak asasi manusia di Indonesia memiliki pijakan konstitusional tersendiri. Merujuk Pasal 28J UUD 1945, pelaksanaan HAM di tanah air dibatasi oleh undang-undang dengan mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. Ia mendorong agar setiap silang pendapat di masyarakat diselesaikan melalui dialog yang santun, elegan, dan penuh kebijaksanaan (wisdom).

Diskusi publik ini turut diperkaya oleh pandangan narasumber lain. Komisioner Komnas Perempuan RI, Dr. Raden Roro Sri Agustini, S.H., M.H., menekankan pentingnya membedakan jenis kelamin biologis, gender, identitas gender, dan orientasi seksual untuk mencegah timbulnya stigma serta kekerasan berbasis gender online yang marak menimpa perempuan muda.

Dari sudut pandang mahasiswa Islam, Ketua Umum PB Kopri PMII, Wulansari Alius Shihah, S.Si., M.I.Kom., menyampaikan bahwa organisasinya memegang teguh nilai keislaman wasathiyah (moderat). Sikap tersebut diwujudkan melalui prinsip tegas menjaga nilai-nilai keagamaan, namun tetap memperlakukan setiap individu secara manusiawi tanpa kebencian.

Direktur PT Youth Personal Consulting sekaligus dosen psikologi, Muhammad Reza, M.Psi., Psikolog, menguraikan pentingnya pendampingan kesehatan mental dan edukasi bagi remaja yang sedang dalam fase pencarian identitas agar terhindar dari depresi akibat pengucilan sosial. 

Dari sisi hukum, Ketua Umum Asosiasi Advokat Anak Indonesia Emas (AAAIE), Aldi Rizki Khairuddin, S.H., M.H., mengingatkan agar persoalan sosial dan moralitas diselesaikan melalui pendekatan hukum yang holistik, dengan sanksi pidana penjara sebagai opsi terakhir.

Diskusi publik ini diakhiri dengan kesepahaman mengenai pentingnya menjaga ruang dialog yang terbuka, objektif, dan bermartabat. Seluruh pemateri sepakat bahwa penanganan dinamika nilai generasi muda membutuhkan pendekatan multidimensi yang memprioritaskan perlindungan kemanusiaan, penegakan hukum yang adil, serta penghormatan terhadap norma keagamaan dan budaya di Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya