Berita

Salinan bukti dokumen dari kepolisian Singapura (SPF) yang menyatakan bahwa uang Steven non genuine atau palsu (Foto: Dok Istimewa)

Presisi

Kasus Dolar Palsu Tangsel: Kuasa Hukum Kantongi Bukti Resmi Polisi Singapura

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Tangerang Selatan terus mengusut kasus dugaan pemalsuan mata uang Dolar Singapura senilai 340.000 Dolar Singapura, atau sekitar Rp4,7 miliar yang menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven.

Kasus ini bermula ketika istri Steven berinisial DM hendak membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Steven sendiri merupakan pihak yang menukarkan uang Dolar Singapura yang diduga palsu tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS), di mana uang itu diperolehnya dari AN dan HJ yang kini menjadi pihak terlapor.


Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, dalam konferensi pers di kantor D.R.S. Law Firm & Partners, Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan bahwa mata uang tersebut palsu.

Salah satu bukti utama yang diserahkan adalah dokumen resmi dari Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan bahwa uang tersebut tidak asli (non-genuine). Dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak kepolisian Singapura itu kini resmi diserahkan kepada penyidik.

"Bukti yang kami serahkan meliputi satu lembar foto serah terima uang, foto lembar uang Dolar Singapura yang dinyatakan palsu oleh otoritas sana, dokumentasi foto lainnya, serta sebuah flashdisk berisi folder proses serah terima uang di Singapura. Sebetulnya, bukti yang kami sajikan ke kepolisian sudah sangat lengkap," ujar Arizona kepada wartawan di Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Konferensi pers tersebut digelar setelah tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Polres Tangsel pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Roha Sijabat, menyoroti masa penahanan kliennya oleh otoritas Singapura yang telah berlangsung selama 88 hari sejak 26 Juni 2026.

"Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa dasar yang kuat terhadap WNA dapat memicu preseden diplomatik," ucap Dosma.

Saat ini, kepolisian Singapura juga dikabarkan berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven guna mendalami sejauh mana peran kliennya dalam kasus ini.

"Minggu ini atau minggu depan, kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran terkait peran Steven, apakah ia benar-benar tidak tahu bahwa uang tersebut palsu atau bagian dari sindikat," tuturnya.

Di akhir kesempatan, Yosia Ginting, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Steven, berharap agar Polres Tangsel dapat segera mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan tersangka.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya