Berita

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella usai memimpin Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Selasa, 22 September 2026. (Foto: Dok. Hanura)

Politik

Hanura Kritik Wacana Capres-Cawapres Minimal Didukung Dua Fraksi

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) wajib didukung minimal dua fraksi di DPR dinilai tidak memiliki landasan hukum jelas.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.

"Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.


Ia menilai putusan MK telah memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Maka Hanura merasa heran jika hak yang telah diputuskan MK tersebut justru dibatasi melalui syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Rio juga mengingatkan, fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Ketentuan pencalonan presiden harus memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas.

"Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya. Ada landasan hukumnya, yaitu putusan MK. Putusan MK itu adalah putusan mengikat," tegas Ketua Tim Task Force DPP Hanura tersebut.

Ia menegaskan, setiap ketentuan baru yang mengatur pencalonan presiden tetap harus mengacu pada putusan MK.

"Apa pun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (judicial review) itu pasti kembali lagi ke 0 persen," ujarnya.

Oleh karenanya, Rio mengajak seluruh pihak membangun wacana politik yang memiliki dasar hukum jelas. Setiap gagasan terkait sistem pencalonan presiden harus memperkuat kualitas demokrasi dan tidak menimbulkan kebingungan publik.

"Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita yang tidak ada dasarnya. Syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya? Pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik," pungkas Rio.

Wacana pasangan capres-cawapres mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR mengemuka dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Gagasan tersebut muncul setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menegaskan seluruh partai politik peserta Pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres. MK juga menyatakan pengusulan tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.

Namun, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan capres-cawapres menjadi terlalu banyak, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya