Berita

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella usai memimpin Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Selasa, 22 September 2026. (Foto: Dok. Hanura)

Politik

Hanura Kritik Wacana Capres-Cawapres Minimal Didukung Dua Fraksi

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) wajib didukung minimal dua fraksi di DPR dinilai tidak memiliki landasan hukum jelas.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.

"Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.


Ia menilai putusan MK telah memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Maka Hanura merasa heran jika hak yang telah diputuskan MK tersebut justru dibatasi melalui syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Rio juga mengingatkan, fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Ketentuan pencalonan presiden harus memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas.

"Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya. Ada landasan hukumnya, yaitu putusan MK. Putusan MK itu adalah putusan mengikat," tegas Ketua Tim Task Force DPP Hanura tersebut.

Ia menegaskan, setiap ketentuan baru yang mengatur pencalonan presiden tetap harus mengacu pada putusan MK.

"Apa pun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (judicial review) itu pasti kembali lagi ke 0 persen," ujarnya.

Oleh karenanya, Rio mengajak seluruh pihak membangun wacana politik yang memiliki dasar hukum jelas. Setiap gagasan terkait sistem pencalonan presiden harus memperkuat kualitas demokrasi dan tidak menimbulkan kebingungan publik.

"Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita yang tidak ada dasarnya. Syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya? Pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik," pungkas Rio.

Wacana pasangan capres-cawapres mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR mengemuka dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Gagasan tersebut muncul setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menegaskan seluruh partai politik peserta Pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres. MK juga menyatakan pengusulan tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.

Namun, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan capres-cawapres menjadi terlalu banyak, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya