Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Presisi

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi memastikan artis atau selebritis instagram (Selebgram) Julia Prastini alias Jule tidak terlibat dalam peredaran narkoba jenis etomidate.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa, 22 September 2026.

“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, JP diketahui sebagai pengguna atau pemakai,” tambahnya.


Oleh karena itu, Jule akan menjalani rehabilitasi atas hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

“JP selanjutnya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” jelas Budi.

Sebagaimana diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate yang menyeret selebgram Julia Prastini atau Jule.

Tiga tersangka tersebut adalah RR, RN, dan XC (WN China). Sedangkan, Jule tidak menjadi tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tanjaya menjelaskan bahwa penangkapan Jule dilakukan berdasar pengembangan kasus, di mana sebelumnya polisi menangkap RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Setelah itu Jule ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 14 September 2026. Dari lokasi penangkapan itu petugas turut mengamankan cartridge berisi etomidate, di antaranya sudah dalam kondisi kosong habis pakai.

Setelah menangkap Jule, polisi masih melakukan pengembangan dengan menangkap XC dengan barang bukti 71 cartridge vape berisi etomidate. XC sendiri berperan sebagai bandar yang terhubung dengan RR dan RN. Jule di sini sebagai pembeli.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya