Berita

Stasiun Pengumpul Akasia Bagus (SP-ABG) yang berlokasi Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa 22 September 2026. (Foto: Dok. Pertamina)

Bisnis

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Stasiun Pengumpul Akasia Bagus (SP-ABG) di bawah Pertamina EP Jatibarang Field tidak main-main dalam mendukung target ketahanan energi nasional.

Pertamina EP membuat plan dan berinvestasi di SP-ABG supaya gas yang tadinya mengandung 65% kadar CO2, bisa dimanfaatkan dan dimonetisasi nilai dari keekonomian gas tersebut.

Hal tersebut disampaikan Supervisor Production SP-ABG, Dedy Gradienda saat memandu Media Visit di Kawasan Produksi SP-ABG yang berlokasi Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa 22 September 2026.


"SP-ABG sendiri dihadapkan dengan challenging gas yang memiliki impurities tinggi, yaitu high CO2 content, yang mana 65% mungkin tidak bisa diapa-apakan," ujarnya.

Disampaikan Dedy, investasi teknologi yang dipakai adalah Removal Package Amine System. Dengan teknologi itu, SP-ABG bisa menurunkan kadar CO2 menjadi di angka 5% dan siap jual.

"Jadi di Indonesia mungkin ini plan satu-satunya ya mas ya, untuk bisa menurunkan kandungan CO2 content 65% menjadi 5%," terangnya.

"Gas dari SP-ABG merupakan gas terbesar yang dijual ke konsumen sebesar 9 Dolar AS per MMBTU-nya," sambung Dedy.

Masih kata Dedy, teknologi serupa akan diterapkan di pengembangan hulu minyak dan gas bumi PT Pertamina East Natuna, sebagai anak usaha Pertamina Hulu Energi.

"Contohnya Natuna yang saya dapat info itu bisa direplikasikan, makanya ini merupakan pilot project percontohan, supaya ketahanan energi tetap berlanjut," demikian Dedy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya