Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Research Associate The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono menilai wacana prasyarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) cukup didukung minimal dua fraksi di DPR berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa ‘berapa pun besaran angka persentasenya’,” ujar Arfianto kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menurut dia, logika putusan MK adalah membuka ruang lebih lebar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres-cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara. 


Dalam konteks ini, dipandangnya, wacana “minimal dua fraksi” berisiko menjadi ambang batas baru yang justru membatasi hak konstitusional partai politik (parpol) dan warga negara.

“Jika yang diinginkan adalah banyak calon berkualitas, maka mekanisme pencalonan harus benar-benar konsisten dengan putusan MK. Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk parpol yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi,” tuturnya.

Arfianto menegaskan, keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.

“Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Arfianto mendorong, agar DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain pencalonan presiden Pemilu 2029 yang konsisten dengan amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. 

"Kedua, membuka peluang munculnya banyak calon dari partai politik peserta pemilu. Ketiga, menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama keterpilihan capres-cawapres," demikian Arfianto menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya