Berita

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK Gegara Sakit

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi alias Decong sebagai tersangka pada hari ini, Selasa, 22 September 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Ia memastikan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin, 21 September 2026, Ahmad Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai.

Ahmad Dedi disebut sebagai representasi Bea Cukai di Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran uang dari bos Blueray Cargo John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudan Ahmad Dedi bernama Alex.

"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," kata John Field dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, yakni Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda yang ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Gatot ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya