Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Mantan Cabup Bekasi Hingga Kadis dalam Kasus Ade Kunang

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 22 September 2026.


Para saksi yang dipanggil, yakni Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Dani Ramdhan selaku mantan Pj Bupati Bekasi.

Selanjutnya, Sarjan selaku swasta, BN Kholik selaku Calon Bupati Bekasi 2024, Nesin alias Kuray selaku swasta, Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya, Nadih selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, dan Nur Chaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.

Namun hingga kini, KPK masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah dua rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur dan di Depok, Jawa Barat. Dari kedua rumah yang digeledah pada Kamis, 10 September 2026 dan Senin, 21 September 2026, tim penyidik mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya