Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Mantan Cabup Bekasi Hingga Kadis dalam Kasus Ade Kunang

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 22 September 2026.


Para saksi yang dipanggil, yakni Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Dani Ramdhan selaku mantan Pj Bupati Bekasi.

Selanjutnya, Sarjan selaku swasta, BN Kholik selaku Calon Bupati Bekasi 2024, Nesin alias Kuray selaku swasta, Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya, Nadih selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, dan Nur Chaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.

Namun hingga kini, KPK masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah dua rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur dan di Depok, Jawa Barat. Dari kedua rumah yang digeledah pada Kamis, 10 September 2026 dan Senin, 21 September 2026, tim penyidik mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya