Berita

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Resmi Tersangka, Bupati Bolmut Sirajudin Terancam Penjara Seumur Hidup

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan Sirajudin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui peristiwa operasi tertangkap tangan (OTT).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.


Sebelum menetapkan Sirajudin tersangka, KPK menggelar OTT pada Senin, 21 September 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan.

Dari jumlah tersebut enam orang diamankan di Jakarta, yakni Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, Syarifuddin; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut, Nul Hakim; asisten pribadi bupati, Yosefus Kristawan; serta Sekretaris Bupati, Ismail. Sementara satu orang lainnya, yakni Rommy (RM) selaku pihak swasta, diamankan di Manado.

Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

"Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan sejumlah Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut," tutur Taufik.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya