Berita

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Resmi Tersangka, Bupati Bolmut Sirajudin Terancam Penjara Seumur Hidup

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan Sirajudin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui peristiwa operasi tertangkap tangan (OTT).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.


Sebelum menetapkan Sirajudin tersangka, KPK menggelar OTT pada Senin, 21 September 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan.

Dari jumlah tersebut enam orang diamankan di Jakarta, yakni Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, Syarifuddin; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut, Nul Hakim; asisten pribadi bupati, Yosefus Kristawan; serta Sekretaris Bupati, Ismail. Sementara satu orang lainnya, yakni Rommy (RM) selaku pihak swasta, diamankan di Manado.

Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

"Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan sejumlah Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut," tutur Taufik.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya