Berita

Ilustrasi Netflix Rilis Skenario Sang Jenderal (Sumber: IMDb)

Hiburan

Netflix Rilis Skenario Sang Jenderal, Film Dokumenter tentang Kasus Ferdy Sambo

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 15:35 WIB | OLEH: TIFANI

Film dokumenter Skenario Sang Jenderal tayang di Netflix dan mengangkat kembali kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo. Film dokumenter Skenario Sang Jenderal diproduksi oleh Bleach House Pictures bekerja sama dengan Tempo Media. 

Dokumenter tersebut mengulas rangkaian peristiwa yang terjadi sejak kematian Brigadir J pada Juli 2022 hingga proses hukum yang menyusul setelahnya. Disutradarai Rob Sixsmith, Skenario Sang Jenderal memiliki durasi 1 jam 29 menit. 

Film ini menampilkan sejumlah rekaman dan gambar terkait kasus tersebut, termasuk kondisi tempat kejadian perkara, proses persidangan, serta keluarga Brigadir J.


Skenario Sang Jenderal Tampilkan Kasus Brigadir J

Film dokumenter Skenario Sang Jenderal dibuka dengan narasi mengenai berbagai informasi yang beredar setelah Brigadir J ditemukan tewas. Selain rekaman dari lokasi kejadian, dokumenter ini menghadirkan proses persidangan sejumlah terdakwa. 

Kesaksian dan keterangan dari sejumlah narasumber juga digunakan untuk membangun kronologi kasus yang sempat menjadi perhatian luas di Indonesia. Film tersebut turut memperlihatkan duka keluarga Brigadir J setelah kematian Yosua.

Kronologi Kasus Brigadir J

Yosua ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada awal pengungkapan kasus, muncul narasi bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Peristiwa tersebut dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Seiring proses penyelidikan, narasi awal tersebut kemudian berubah. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak terjadi baku tembak seperti yang sebelumnya disampaikan. Penyidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. 

Sambo dinyatakan terbukti memerintahkan Bharada E menembak Yosua dan melakukan rekayasa tempat kejadian perkara untuk membangun narasi seolah-olah terjadi baku tembak. Kasus tersebut juga berkembang ke dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Perkara kemudian mencakup pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.

Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup

Lima orang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Putusan tersebut kemudian berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup pada tingkat banding. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman lebih ringan setelah statusnya sebagai justice collaborator menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian. Perkara tersebut juga memunculkan pembahasan mengenai penyalahgunaan kekuasaan, proses penyidikan, serta penanganan barang bukti dalam institusi penegak hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya