Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Turunkan Batas Harga Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada perdagangan Senin 28 September 2026 dan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

BEI menyebut penurunan batas harga minimum ini dimaksudkan untuk memperluas rentang perdagangan saham, meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberi fleksibilitas lebih besar kepada investor dalam mengelola portofolio.


“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita, dikutip Selasa 22 September 2026.

Seiring perubahan batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas.

Pada masa transisi 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing sebesar Rp1.

Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Sementara saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB untuk sejumlah rentang harga akan disesuaikan. Saham Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki ARA dan ARB sebesar Rp1. Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, ARA dan ARB masing-masing menjadi 35 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 35 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 tetap memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Penyesuaian juga berlaku bagi Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui perubahan Peraturan Nomor II-O yang diatur dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026.

Untuk unit DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing Rp1. Sementara untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.

Seluruh perubahan tersebut berlaku mulai 28 September 2026.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya