Berita

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mempertanyakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memproses gugatan atau permohonan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Founder LAPD, Kaka Suminta, menilai permohonan Denny yang telah disidangkan perdana oleh MK pada Senin 21 September 2026 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, didasari oleh perubahan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam perkara ini, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya, seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengajukan persoalan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada 10 September 2026, yang kemudian diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.


Kaka mengakui bahwa MK memang telah menerima, meregistrasi, dan memeriksa permohonan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa penerimaan dan pemeriksaan awal suatu perkara tidak serta-merta berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggang waktu, dan kedudukan hukum telah diputuskan.

"PMK 1/2026 adalah pintu prosedural. MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini berfungsi sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif," ujar Kaka kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa 22 September 2026.

Menurut Kaka, sidang PHPU yang mempersoalkan kejadian dua tahun lalu itu sifatnya masih administratif dan prosedural, mengingat setiap permohonan yang diajukan ke MK sebagai lembaga peradilan memang harus ditindaklanjuti.

Namun, mantan Sekretaris Jenderal KIPP ini menegaskan bahwa MK kini diuji posisinya dalam menilai apakah perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pokok perkara.

"Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Oleh karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah pemilu," sambung Kaka.

Oleh karena itu, Kaka memandang permohonan Denny dkk ini akan menjadi perhatian publik terkait batasan kewenangan MK dalam mengadili perkara PHPU yang tenggat waktu kejadiannya sudah jauh berlalu. Terlebih lagi, proses PHPU di MK secara normal merujuk pada tahapan dan jadwal pemilu yang tidak sampai berselang tahunan untuk diajukan.

"LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional," ucap Kaka.

"Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum," pungkasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya