Berita

Ilustrasi

Politik

RUU Perampasan Aset Jangan Keluar Koridor Hukum

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan setiap mekanisme memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas. 

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, tujuan penguatan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta tata kelola aset yang baik.

Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah pengelolaan aset ketika aset tersebut berada dalam penguasaan negara. Aset yang memiliki nilai ekonomi perlu dijaga agar tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.


“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya harus jelas,” katanya lewat keterangan resmi, Selasa, 22 September 2026.

Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut juga perlu memastikan adanya pembagian kewenangan yang terang antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.

“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar Adang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum.

Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin oleh hukum.

“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” tutur Adang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang kuat, jelas, dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” tutupnya.


Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya