Berita

Ompreng MBG di sebuah sekolah di Jakarta Selatan (Foto: Reni Erina)

Nusantara

Sekolah Cukup Awasi MBG, Tak Perlu Kelola Dapur

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 07:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gagasan mengalihkan pengolahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dapur berbasis sekolah dinilai perlu dikaji secara hati-hati. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan tersebut berisiko memindahkan beban operasional ke sekolah yang belum memiliki infrastruktur dan sumber daya memadai.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Policiate Indonesia, Redi Liana, menilai sekolah lebih tepat diperkuat sebagai pengawas akhir dan pemberi umpan balik, sementara pengolahan makanan tetap ditangani unit yang memang memiliki fungsi dan kapasitas untuk itu.

“Terkadang ide (pemindahan dapur) tidak selalu datang dari pemahaman masalah yang utuh, kadang juga datang dari imajinasi warung kopi semata. program MBG memiliki kompleksitas masalah yang luar biasa, kualitas dan keamanan pangan tentu sangat-sangat penting, namun untuk memastikan itu berjalan tidak semudah hanya dengan mengalihkan operasional," ujar Redi dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa 22 September 2026. 


"Dengan kompleksitas masalah yang ada, yang harus diwaspadai justru jangan sampai - dengan dialihkan pada School Based Kitchen - yang terjadi hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat yang lain,” tambahnya.

Menurut Redi, penerapan konsep School Based Kitchen secara luas akan menimbulkan persoalan baru, terutama di tengah kesenjangan fasilitas antar sekolah di Indonesia.

“Hal pertama yang akan langsung terasa adalah beban infrastruktur, dengan konsep School Based Kitchen maka sekolah wajib memiliki fasilitas khusus untuk penyimpanan seperti freezer dan gudang, kemudian suplai air bersih yang memadai dan konsisten, dan tentunya sistem pembuangan limbah yang memadai,” tambahnya.

Karena itu, Redi menilai kedekatan sekolah dengan penerima manfaat tidak harus diikuti dengan pengambilalihan fungsi dapur. Sekolah dapat berperan memeriksa makanan saat diterima, mencatat ketidaksesuaian, melaporkan persoalan, dan menghentikan pembagian apabila ditemukan risiko keamanan pangan.

Arah tersebut sejalan dengan langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyiapkan aplikasi rating bagi sekolah untuk menilai layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui mekanisme itu, sekolah dapat memberikan penilaian dan catatan terkait kualitas menu, ketepatan waktu pengiriman, maupun persoalan lain dalam pelaksanaan MBG.

Dalam skema pengawasan berlapis, SPPG tetap bertanggung jawab atas pengadaan bahan, pengolahan, pemenuhan gizi, kebersihan, dan distribusi. BGN mengawasi kinerja serta menindaklanjuti pengaduan, sementara sekolah menjadi pengawas di titik penerimaan.

Pengawasan teknis juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk melalui pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans melalui sampling dan pengujian.

Dengan pembagian tersebut, pemerintah tidak harus menerapkan satu model dapur untuk seluruh wilayah. Dapur berbasis sekolah dapat menjadi pilihan di daerah yang memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya, bukan kewajiban nasional.

Menurut Redi, yang lebih penting adalah memastikan setiap laporan dari sekolah memiliki tindak lanjut yang jelas dan terukur, sehingga pengawasan tidak berhenti pada pemberian rating atau keluhan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari sistem pengendalian kualitas MBG.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya