Berita

Ilustrasi

Hukum

Kejari Kabupaten Tangerang Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Dolar Singapura Palsu

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 06:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan penggunaan uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura senilai 340 ribu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Hifni mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangsel pada 14 September 2026.

“Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026,” kata Hifni kepada wartawan, Senin 21 September 2026.


Menurut Hifni, Kejari Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Tangsel.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil penyidikannya dari penyidik (Polres Tangsel),” ujarnya.

Hifni menegaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dia menduga penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Setelah hasil penyidikan diterima, lanjut Hifni, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam membuat dakwaan dan tuntutan.

“Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Tangsel telah meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.

Perkara itu bermula dari laporan terkait 340.000 Dolar Singapura yang terdiri dari 34 lembar pecahan 10.000. Uang tersebut diduga palsu dan sempat dibawa serta ditukarkan di Singapura.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya