Berita

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus. (Foto: Istimewa)

Hukum

Masalah Cagar Budaya, Temasra Jaya Melapor ke Puspom TNI

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 06:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persoalan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kini memasuki ranah hukum.

PT Temasra Jaya resmi menyampaikan laporan tertulis dan permohonan perlindungan hukum kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) MABES TNI di Jakarta terkait penguasaan lahan dan dugaan perubahan fisik bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia.  

Laporan ini disampaikan oleh Pelapor atas nama Petrus Selestinus, bertindak untuk dan atas nama PT Temasra Jaya. Surat laporan telah diterima dengan Nomor 065/PST-ASS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan bangunan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Laporan diterima oleh Dadan P., Kapten Cpm/21940/01760672.


Langkah hukum ini diambil untuk memperjelas status kepemilikan aset sekaligus menjaga kelestarian bangunan yang dikualifikasikan sebagai cagar budaya di kawasan tersebut. 

Berdasarkan dokumen resmi, PT Temasra Jaya mencatatkan kepemilikan sah atas lahan seluas 2.975 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1585/Gondangdia tertanggal 10 Januari 2022.   

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menempuh jalur yang bermartabat sesuai hukum acara yang berlaku agar persoalan ini mendapat titik terang. Pihaknya berharap institusi Puspom TNI dapat memproses laporan ini secara objektif.  

"Kami berharap Puspom TNI dapat memproses laporan ini secara adil guna menegakkan kepastian hukum serta melestarikan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya, Senin 21 September 2026.

Dalam permohonan laporannya, pihak pelapor memohon pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait selaku terlapor guna dimintai keterangan secara berimbang. 

Pihak-pihak yang dicantumkan dalam surat laporan tersebut antara lain Mayor Jenderal Irsyad Hamdie Bey Anwar (Danpuspomad) sebagai Terlapor I, Brigadir Jenderal TNI Hamonangan Lumbantoruan (selaku Komandan Denma MABES TNI) sebagai Terlapor II, serta personel TNI yang berada di lokasi lokasi Teuku Umar No. 2 sebagai Terlapor III.   

Persoalan ini bermula sejak 27 November 2025 ketika terjadi alih penguasaan fisik di lapangan, yang kemudian disusul adanya aktivitas pembongkaran serta pembangunan di area cagar budaya sejak awal Februari 2026. 

Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya menjaga kelestarian fisik cagar budaya sesuai dengan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Perda DKI Jakarta yang berlaku.  

Melalui penyampaian laporan ini, PT Temasra Jaya berharap Puspom TNI dapat segera memanggil para pihak untuk melakukan klari?kasi dan penyelidikan, sehingga fair play dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dapat terwujud dengan baik.

“Kami meminta agar Mabes TNI dan Negara tidak boleh ingkar janji, karena baik Mabes TNI maupun Negara sudah melepaskan hak dan menjual kepada PT Temasra Jaya, di mana PT Temasra Jaya telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai Pihak yang membayar ganti rugi dan membayar harga jual beli kepada Negara melalui Badan Pertanahan Nasional,” tegas Petrus.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya