Berita

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara. (Foto: RMOL)

Hukum

Ahmad Dedi, Gatot dan Jejak Panjang Akses di Bea Cukai

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 06:13 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Munculnya nama Gatot Heroe Hernanda dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam rangkaian pengembangan perkara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dinilai membuka ruang untuk melihat perkara dari perspektif yang lebih panjang, yakni kesinambungan akses, bukan sekadar kesinambungan tindak pidana.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara menegaskan, dua hal tersebut harus dibedakan. Menurutnya, riwayat seseorang dalam perkara berbeda bukan bukti otomatis adanya tindak pidana yang berkelanjutan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menguji apakah terdapat hubungan, akses, atau jaringan yang bertahan lintas waktu.

“Bukan continuity of crime, tetapi continuity of access. Kita belum mempunyai dasar mengatakan tindak pidananya berlangsung terus sejak 2008. Tetapi ada alasan analitis untuk menguji apakah terdapat kesinambungan akses, hubungan, pengaruh, perantara atau jaringan sosial-profesional yang bertahan melintasi perubahan jabatan,” kata Gautama kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. KPK menyebut Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan DJBC periode Juni 2023 hingga Februari 2026 dan menduga adanya penerimaan sekitar Rp3,25 miliar dari bos Blueray Cargo John Field dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Gautama menekankan, fakta tersebut tidak membuktikan bahwa penerimaan telah terjadi sejak Gatot mulai menduduki posisi tersebut pada 2023. Namun, posisi strategis sejak Juni 2023 membuat periode sebelum 2025 layak diuji berdasarkan data.

“Kalau hubungan dengan Blueray memang baru muncul pada 2025, data akan menunjukkan itu. Tetapi apakah sebelumnya tidak ada komunikasi, pertemuan, pelayanan tertentu, atau pola anomali terhadap importasi perusahaan yang sama? Kalau bersih, hasil itu juga penting,” kata Gautama.

Menurutnya, pendekatan tersebut berbeda dengan upaya mencari kesalahan pejabat masa lalu. KPK justru harus membangun baseline dengan membandingkan pola normal sebelum dan sesudah periode yang masuk konstruksi perkara.

Hal serupa berlaku terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dalam persidangan perkara Blueray, John Field menerangkan mengenai pemberian Rp30 miliar kepada Dedi secara bertahap, masing-masing sekitar Rp5 miliar selama Juli hingga Desember 2025.

Dedi sendiri bukan terdakwa dalam perkara pemberi tersebut. Karena itu, fakta persidangan tidak dapat diubah menjadi kesimpulan bersalah terhadap dirinya.

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri secara terpisah menyatakan Dedi telah menjadi tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tempus 2008–2016. 

Dua perkara tersebut, menurut Gautama, harus tetap dipisahkan.

“Jangan dicampurkan dua perkara yang berbeda. Tetapi jangan pula kehilangan kesempatan untuk melakukan access-continuity mapping. Yang dipetakan adalah siapa yang mengenal siapa, siapa yang dapat menghubungkan siapa, informasi apa yang dapat diperoleh, dan akses apa yang bertahan,” kata Gautama.

Menurut Gautama, seorang analis intelijen tidak hanya melihat struktur formal organisasi. Ia juga melihat influence network, yakni hubungan informal yang dapat bertahan meski jabatan dan struktur resmi berubah.

Karena itu, kata dia, pergantian Dirjen, direktur atau kasubdit tidak otomatis memutus jaringan. Nomor kontak, hubungan bisnis, pertemanan, perantara, maupun pengetahuan mengenai sistem dapat bertahan di luar struktur formal.

“Jangan jadikan era seorang pejabat sebagai kalender kejahatan. Yang harus dicari adalah umur jaringan. Apakah ada simpul yang tetap muncul meskipun pejabat berganti?” kata Gautama.

Simpul yang terus muncul, lanjutnya, tidak otomatis merupakan tersangka. Namun, simpul tersebut dapat menjadi prioritas untuk diverifikasi karena berpotensi menunjukkan persistent node dalam jaringan.

Gautama menilai pendekatan tersebut dapat membantu KPK menghindari institutional tunnel vision, yakni kecenderungan melihat perkara hanya berdasarkan struktur tempat OTT pertama kali berlangsung.

“Kalau OTT bermula di Bea Cukai, jangan sampai penyidikan terus berputar di Bea Cukai. Jaringan tidak selalu mengikuti struktur organisasi. Yang perlu diikuti adalah akses, hubungan, informasi, uang dan pola,” tandas Gautama.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya