Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2026 (Foto: Akun YouTube SekretariatKabinet)

Politik

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang menyatakan setuju dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Natalis menilai langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, khususnya terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar.


“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis, yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin 21 September 2026.

Pernyataan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 16 September 2026. Presiden mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dan meminta pemerintah mendalami kemungkinan pengaturan yang lebih berat, termasuk wacana menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden menyampaikan arahan agar izin-izinnya dicabut.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.

Natalis mengatakan, apabila kategori hukum yang lebih berat tersebut dapat diterapkan secara tepat, aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelaku.

“Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera,” kata Natalis.

Namun, Natalis mengingatkan agar penerapan konsep “terorisme ekologi” tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum. Ia menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai siapa yang menjadi sasaran utama penindakan, terutama agar kebijakan tidak menyasar masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional.

“Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” kata Natalis.

Karena itu, menurut dia, penguatan sanksi harus dibarengi dengan klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.

Natalis menekankan ketegasan hukum tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Penegakan hukum yang kuat, kata dia, sebaiknya diarahkan terutama kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya