Kapal Virgo Transport 8 terbalik di Laut Jawa. (Foto: Kantorsar Banjarmasin)
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan dukungan penuh kepada Menteri Perhubungan untuk memimpin pembenahan keselamatan pelayaran secara menyeluruh, tegas, dan berkelanjutan.
Berulangnya musibah kapal terbakar dan tenggelam, termasuk musibah Virgo Transport 8, harus menjadi momentum untuk mempercepat tindakan nyata. Duka keluarga korban perlu dijawab dengan perubahan yang dapat dirasakan dalam setiap pelayanan dan keberangkatan kapal.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo menegaskan bahwa keselamatan pelayaran membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemilik barang, pengusaha angkutan, hingga pengguna jasa.
"Momentum ini harus kita jaga. Jangan sampai perhatian kembali mereda, sementara persoalan yang membahayakan jiwa belum diselesaikan,” ujar Khoiri dalam keterangannya, Senin 21 September 2026.
Menurutnya, rentetan musibah tersebut perlu disikapi dengan urgensi setara keadaan darurat keselamatan, melalui langkah yang terukur, penanggung jawab yang jelas, dan pengawasan pelaksanaannya.
“Di balik setiap korban ada keluarga yang kehilangan. Ada anak yang menunggu orang tuanya pulang, ada pasangan yang kehilangan pendamping, dan ada keluarga yang kehilangan pencari nafkah. Inilah alasan pembenahan tidak boleh terus ditunda," kata Khoiri.
GAPASDAP menyerukan penguatan fungsi pelabuhan sebagai gerbang keselamatan. Setiap kendaraan dan muatan yang akan masuk kapal harus melalui proses pemeriksaan yang memadai sebelum mencapai rampa kapal.
Untuk itu, GAPASDAP meminta pemerintah menetapkan dan memastikan kesiapan fasilitas serta prosedur. Seperti penimbangan kendaraan beserta muatannya, sehingga berat aktual diketahui dan dapat digunakan dalam perencanaan pemuatan kapal.
Selanjutnya pengukuran dimensi kendaraan dan muatan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan serta kemampuan fasilitas dan kapal.
Berikutnya identifikasi barang berbahaya, berikut verifikasi persyaratan pengangkutan dan penanganannya.
“Prinsip yang kami dorong jelas: muatan diperiksa sebelum naik kapal. Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan ditempatkan di area steril, terpisah dari kendaraan yang belum diperiksa. Hanya kendaraan dan muatan yang memenuhi persyaratan yang boleh masuk kapal,” tegas Khoiri.
Selain itu, area steril harus dijaga agar tidak terjadi penambahan, pertukaran, atau perubahan muatan setelah pemeriksaan. Apabila terjadi perubahan, data dan status pemeriksaannya harus diperbarui sebelum kendaraan diizinkan melanjutkan proses pemuatan.
"Pemeriksaan di pelabuhan tetap harus dilanjutkan dengan verifikasi penerimaan dan penataan oleh pihak kapal sesuai kapasitas serta kondisi pemuatannya," pungkas Khoiri.