Berita

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Senin 21 September 2026,  Ahmad Dedi telah menyandang status tersangka sejak pekan lalu. Ia merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam kiprahnya, Ahmad Dedi disebut-sebut sebagai representasi Bea Cukai di Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Penetapan tersangka ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana suap dari bos Blueray Cargo, John Field, sebesar Rp30 miliar yang diterima melalui ajudannya, Alex.


Fakta aliran dana tersebut sebelumnya sempat terungkap di persidangan. 

"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," ungkap John Field dalam kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, salah satu perkara telah menelurkan penetapan tersangka terhadap Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Gatot telah resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2025-2026.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya