Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

DPD RI Minta Dana Transfer ke Daerah Ditambah Rp45,22 Triliun

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menaikkan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 menjadi Rp780,22 triliun.

Usulan tersebut lebih tinggi Rp45,22 triliun dari alokasi TKD yang diajukan pemerintah sebesar Rp735 triliun.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, tambahan anggaran tersebut masih berada dalam rentang alokasi TKD yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.


Menurutnya, tambahan Rp45,22 triliun dapat diambil dari belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun. Pos tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk dialokasikan ke daerah.

"Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit," kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2025.

Ahmad mengatakan, anggaran cadangan tetap penting untuk mengantisipasi berbagai risiko, terutama bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

"Dananya sangat penting jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia," kata Ahmad.

Adapun usulan kenaikan TKD tersebut tidak terlepas dari sorotan DPD terhadap semakin kecilnya porsi transfer ke daerah dalam struktur belanja negara. Ahmad menyebut porsi TKD turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. 

Sementara pada periode yang sama, porsi belanja pemerintah pusat justru meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen.

Selain TKD, DPD RI menyoroti penurunan belanja modal pemerintah yang dinilai berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur.

"Pemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir," kata Ahmad.

Persoalan penerimaan negara juga menjadi perhatian DPD RI. Ahmad menilai kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan akan berpengaruh langsung terhadap besaran dana yang dapat dialokasikan kepada daerah.

"Jika penerimaan tidak tumbuh sehat, hak daerah ikut mengecil dan itulah yang terjadi," ujar Ahmad.

DPD RI juga mencatat dana bagi hasil (DBH) pada 2027 hanya sekitar Rp63 triliun atau turun lebih dari 60 persen dibandingkan 2025. 

Menurut Ahmad, penurunan tersebut tidak semata-mata menunjukkan berkurangnya kontribusi daerah, tetapi juga berkaitan dengan perubahan mekanisme pembagian penerimaan.

Karena itu, DPD RI mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara tanpa mengurangi hak daerah. Salah satunya dengan memperluas basis pembayaran pajak sekaligus menyederhanakan mekanisme pembayarannya.

Ahmad menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemerintah daerah tetap membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Merespons usulan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pertimbangan DPD RI akan menjadi masukan dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR.

“Pembahasan ini sekarang sedang berlangsung, karena itu pertimbangan-pertimbangan dari DPD RI ini diberikan pada waktu yang sangat tepat,” ujar Suahasil.

Ia memastikan masukan DPD RI akan diperhatikan, terutama untuk memastikan aspirasi daerah masuk dalam pembahasan anggaran.

“Pertimbangan-pertimbangan ini akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil.

Suahasil menambahkan pemerintah akan melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya