Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua puluh buah koper maupun kardus berisi uang Rp100 miliar dikabarkan milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disimpan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa, 15 September 2026, tim Satuan Tugas (Satgas) operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 20 koper atau kardus dari kediaman Gus Arif di daerah Cibubur pada Senin, 14 September 2026.

Puluhan koper dan kardus itu ternyata berisi uang rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai sekitar Rp100 miliar.


Informasi menyebutkan bahwa uang tersebut diakui Gus Arif merupakan milik Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq merupakan pihak pengepul uang dari PT Summarecon Agung Tbk dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah selesai menggelar ekspose atau gelar perkara hasil OTT yang menangkap 17 orang pada Selasa dinihari, 15 September 2026.

Dari hasil ekspose itu, disepakati sejumlah anak buah Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Diduga mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Selain itu, orang kepercayaan Nusron Wahid juga disebut disepakati ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Fahd A Rafiq.

Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni dari Summarecon. Dalam kegiatan OTT ini, KPK turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam kegiatan OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas) yang dibungkus atau dikemas di dalam boks, kardus ataupun koper sebanyak 20 buah dengan estimasi nominal sebesar ratusan miliar rupiah.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya