Berita

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sayed Zuwanda (32) yang menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis, 10 September 2026. (Dok Bareskrim Polri)

Presisi

Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Rutan Surabaya

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sayed Zuwanda (32), kurir narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan Sayed berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Medan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Informasi dari masyarakat mengenai akan adanya orang yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu dari Medan ke Lombok melalui perjalanan darat,” kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip di Jakarta, Selasa 15 September 2026.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan terhadap jalur pengiriman sabu tersebut pada Kamis 10 September 2026.

Petugas kemudian menemukan Sayed sedang mengantre dengan mobilnya untuk masuk ke kapal penyeberangan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang dilapisi bubble wrap dan diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Ditemukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang dilapisi bubble wrap, diduga berisi narkotika jenis sabu, disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam,” jelas Eko.

Kepada penyidik, Sayed mengaku diminta mengirimkan sabu tersebut oleh seorang narapidana bernama Andreansyah bin Soleh Maulana alias ALM, yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya.

“Dari Rutan Kelas I Surabaya didapat pengendali tersangka Sayed Zuwanda adalah Andreansyah bin Soleh Maulana (ALM). Dari hasil interogasi, Andreansyah bin Soleh Maulana (ALM) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” ungkap Eko.

Eko menambahkan, Sayed menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp27.500.000, yang dikirim berangsur ke rekening tersangka,” tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya