Berita

Ilustrasi

Publika

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 09:48 WIB

KAMPUS bukan hanya ruang produksi pengetahuan HAM, tetapi juga tempat membentuk kesadaran, praktik, jejaring, dan generasi pengambil keputusan yang berperspektif HAM.

Perguruan tinggi tidak hanya melahirkan sarjana. Dari kampus lahir calon birokrat, hakim, pengusaha, dokter, pendidik, peneliti, politisi, pemimpin masyarakat, dan para pengambil keputusan yang beberapa tahun kemudian ikut menentukan arah kehidupan bangsa. 

Karena itu, berbicara tentang hak asasi manusia di perguruan tinggi tidak cukup hanya berbicara tentang mata kuliah HAM atau hasil penelitian. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana kampus dapat menjadi ruang tempat pengetahuan, kesadaran, praktik penghormatan terhadap HAM, dan kepemimpinan yang berperspektif HAM tumbuh bersama, lalu bergerak ke ruang kebijakan dan kehidupan masyarakat.
 

 
Indonesia tidak kekurangan pengetahuan HAM. Yang masih perlu diperkuat adalah hubungan antara pengetahuan, pendidikan, pengabdian, jejaring, dan pengalaman masyarakat agar semuanya dapat bekerja sebagai kekuatan bagi kebijakan dan praktik penghormatan HAM. 

Mandat Konstitusional yang Tidak Dapat Dipindahkan 

Gagasan membangun ekosistem HAM melalui perguruan tinggi berangkat dari pijakan konstitusional yang tegas. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 

Ketentuan ini penting ditempatkan sebagai titik berangkat hubungan Kementerian HAM dan perguruan tinggi. Kolaborasi dengan kampus bukan pemindahan tanggung jawab negara. Negara tetap memegang tanggung jawab utama. Yang dibangun adalah cara memperbesar kapasitas negara dalam menjalankan tanggung jawab tersebut dengan menghubungkan mandat pemerintah dengan kekuatan pengetahuan, pendidikan, penelitian, pengabdian, pembentukan karakter, dan jejaring yang telah tumbuh di perguruan tinggi. 

Dalam kerangka inilah Kementerian Hak Asasi Manusia mempunyai posisi strategis. Kementerian HAM dapat menerjemahkan mandat konstitusional tersebut ke dalam kebijakan, pengembangan kapasitas, pembangunan jejaring, dan infrastruktur pengetahuan yang mendukung tumbuhnya ekosistem HAM. Perguruan tinggi hadir sebagai mitra strategis, bukan pengganti negara. 

Belajar dari Luar Negeri Tanpa Menyamakan Kelembagaan 

Pengalaman internasional tetap berguna, tetapi harus dibaca dengan hati-hati. Norwegia dan Jerman tidak dapat dibandingkan secara kelembagaan dengan PUSHAM maupun Kementerian HAM karena pengalaman yang sering dirujuk dari kedua negara tersebut berkaitan dengan lembaga HAM nasional. Dalam tata kelembagaan Indonesia, fungsi lembaga HAM nasional berbeda dari kementerian dan perguruan tinggi. Karena itu, keduanya bukan model yang hendak disalin. 

Pelajaran yang dapat ditarik lebih terbatas. Pengalaman Norwegia mengingatkan pentingnya kejelasan batas ketika fungsi resmi HAM berada dekat dengan lingkungan akademik. Pengalaman Jerman menunjukkan bahwa dukungan publik dapat dirancang berdampingan dengan perlindungan terhadap independensi lembaga. Pelajaran ini berguna sebagai prinsip desain, bukan sebagai perbandingan kelembagaan yang setara. 

Untuk bentuk jejaring berbasis perguruan tinggi, pengalaman Southeast Asian Human Rights Studies Network (SEAHRN) lebih dekat dengan kebutuhan PUSHAM. Jejaring tersebut menghubungkan institusi berbasis universitas di Asia Tenggara dalam pendidikan, penelitian,pertukaran pengetahuan, dan kerja sama HAM. Sejumlah institusi Indonesia telah menjadi bagian dari ekosistem regional tersebut. 

Indonesia karena itu tidak perlu mencari satu model luar negeri untuk disalin. Yang diperlukan adalah mengambil prinsip yang relevan, kemudian membangun desain sendiri sesuai konstitusi, tata kelembagaan, kebutuhan, dan karakter perguruan tinggi Indonesia. 

Modal Besar yang Sudah Ada 

Indonesia tidak memulai dari nol. Di berbagai perguruan tinggi telah tumbuh Pusat Studi Hak Asasi Manusia atau PUSHAM dengan pengalaman dan kapasitas yang berbeda-beda. Ada yang aktif dalam penelitian, pendidikan dan pelatihan, advokasi, maupun pengabdian kepada masyarakat. Modal ini terlalu berharga apabila berjalan sendiri-sendiri. 

Orientasinya karena itu tidak semata-mata mengejar sebanyak mungkin pembentukan pusat studi baru. Yang lebih penting adalah memetakan, memperkuat, menghubungkan, dan mengembangkan kapasitas tersebut menjadi bagian dari ekosistem HAM berbasis perguruan tinggi, dengan pengetahuan sebagai salah satu infrastruktur utamanya.

Negara Hadir Tanpa Mengambil Alih 

Hubungan pemerintah dan perguruan tinggi dalam bidang HAM membutuhkan desain yang hati-hati. Negara mempunyai tanggung jawab konstitusional. Pada saat yang sama, perguruan tinggi mempunyai otonomi dan independensi akademik yang harus dihormati. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. 

Di sinilah batas perannya perlu dijaga: negara hadir untuk memperkuat, bukan mengambil alih. 
Kementerian HAM dapat memberikan dukungan kebijakan, pengembangan kapasitas, fasilitasi jejaring, infrastruktur informasi, serta bentuk dukungan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perguruan tinggi tetap mempunyai ruang untuk meneliti, mendidik, mengembangkan ilmu pengetahuan, melakukan pengabdian, membentuk ruang dialog, dan menyampaikan pandangan akademik secara independen. 

Pemerintah tidak membutuhkan perguruan tinggi hanya untuk membenarkan kebijakannya. Pemerintah membutuhkan mitra akademik yang mampu mengatakan berdasarkan bukti bahwa suatu kebijakan telah berjalan baik, sekaligus menunjukkan bagian yang masih perlu diperkuat. Kritik akademik yang bertanggung jawab merupakan bagian dari kemitraan yang sehat. 

Kampus sebagai Kawah Candradimuka HAM 

Mahasiswa hari ini adalah pemimpin di berbagai sektor pada masa mendatang. Ketika perspektif HAM tumbuh selama mereka berada di perguruan tinggi, nilai tentang martabat manusia, kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak orang lain dapat ikut memengaruhi keputusan yang mereka buat kelak. 

Karena itu, perguruan tinggi dapat menjadi kawah candradimuka SDM HAM Indonesia. Melalui Tridharma, kampus mempunyai kekuatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. PUSHAM dapat menjadi titik pertemuan ketiganya: menghasilkan kajian kebijakan, mengembangkan pendidikan dan pelatihan HAM, memberikan perspektif HAM terhadap rancangan peraturan, melakukan pengabdian dan pendampingan, serta membangun mahasiswa sebagai agen HAM. 

Di titik ini, gagasan ekosistem HAM melampaui produksi pengetahuan. Kampus juga menjadi ruang pembentukan nilai, pengujian gagasan, perjumpaan dengan persoalan masyarakat, dan tempat belajar menerjemahkan penghormatan terhadap martabat manusia ke dalam keputusan nyata. 

PPSDM HAM sebagai Penggerak Ekosistem 

Jika PUSHAM berkembang menjadi jaringan nasional, pemerintah tidak harus menjadi pusat seluruh aktivitasnya. Peran pemerintah justru dapat berkembang sebagai penghubung, fasilitator, dan penggerak ekosistem.

Dalam kerangka tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (PPSDM HAM) mempunyai posisi strategis. PPSDM HAM dapat menghubungkan kebutuhan pengembangan kompetensi HAM nasional dengan kekuatan akademik perguruan tinggi; mempertemukan PUSHAM yang telah mapan dengan yang sedang berkembang; memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik baik; serta membantu membuka jalan agar hasil penelitian kampus lebih mudah bertemu dengan kebutuhan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. 

Peran tersebut tidak menempatkan PPSDM HAM sebagai pengendali PUSHAM. Yang dibutuhkan justru sebuah simpul yang membuat kapasitas yang selama ini tersebar dapat saling terhubung, belajar, dan bertumbuh. 

Tidak Semua PUSHAM Harus Sama 

Membangun jaringan nasional bukan berarti menyeragamkan perguruan tinggi. PUSHAM di wilayah industri dapat mengembangkan kepakaran bisnis dan HAM. Di daerah dengan persoalan agraria dan sumber daya alam, pusat studi dapat memperkuat kajian HAM dan lingkungan hidup. Perguruan tinggi di wilayah perbatasan dapat mengembangkan kajian migrasi, kewarganegaraan, atau pelayanan dasar. Kampus lain dapat mempunyai kekuatan pada isu perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, teknologi digital, atau bidang HAM lainnya. 

Karena itu, pengembangan kapasitas PUSHAM sebaiknya tidak dibaca sebagai akreditasi oleh pemerintah. Pemerintah tidak perlu menjadi pemberi nilai atas kematangan akademik sebuah pusat studi. Kerangka pengembangan dapat dimulai melalui self-assessment masing-masing PUSHAM, kemudian diperkuat dengan peer review antar-PUSHAM. Pemerintah menyediakan kerangka umum, dukungan, jejaring, dan fasilitas yang diperlukan; komunitas akademik ikut menjaga mutu melalui penilaian sejawat. 

Dengan pendekatan tersebut, PUSHAM yang baru tumbuh dapat belajar dari pusat studi yang lebih berpengalaman tanpa membentuk hubungan atasan-bawahan. Pusat yang telah mapan dapat menjadi mentor, mitra riset, atau simpul pertukaran pengetahuan. Standar dasar diperlukan agar jaringan dapat saling terhubung, tetapi keunggulan setiap kampus tetap tumbuh dari konteks dan kapasitasnya sendiri. 

Pengetahuan Jangan Berhenti di Rak Perpustakaan 
Setiap tahun perguruan tinggi menghasilkan skripsi, tesis, disertasi, jurnal, laporan penelitian, dan kajian kebijakan. Sebagian berkaitan langsung dengan HAM. Namun tidak seluruh pengetahuan tersebut bertemu dengan proses pengambilan kebijakan. Pengetahuan yang baik masih berpotensi berhenti di perpustakaan, repositori digital, atau ruang seminar. 

Kesenjangan ini perlu dipersempit. Sistem Informasi HAM (SIHAM), dengan pengembangan fitur yang menghubungkan jaringan PUSHAM, dapat menjadi salah satu jembatan. Profil kelembagaan, hasil penelitian, kajian kebijakan, informasi pengembangan kompetensi, praktik baik, dan perkembangan persoalan HAM dari berbagai daerah dapat dihimpun menjadi sumber pengetahuan yang lebih mudah digunakan. 

Namun tersedianya pengetahuan baru menjawab satu sisi persoalan: sisi pasokan. Riset juga sering tidak sampai ke kebijakan karena kampus tidak selalu mengetahui persoalan apa yang sedang membutuhkan dukungan bukti dalam proses kebijakan. Karena itu, ekosistem HAM tidak cukup memiliki tempat untuk menyimpan jawaban. Pemerintah juga perlu membuka pertanyaan. 

Pemerintah Juga Harus Membuka Pertanyaan 

Di sinilah hubungan pengetahuan perlu bergerak dua arah. Kementerian HAM dapat menerbitkan Agenda Kebutuhan Kajian HAM setiap tahun yang memuat isu dan persoalan kebijakan yang sedang membutuhkan dukungan penelitian, analisis, atau bukti akademik. 

Agenda tersebut bukan daftar penelitian yang wajib diikuti perguruan tinggi. Ia juga bukan instrumen untuk menentukan metode ataupun kesimpulan akademik. Kampus tetap bebas memilih pertanyaan penelitian, mengkritisi rumusan pemerintah, menawarkan perspektif lain, atau meneliti persoalan di luar agenda tersebut.

Fungsinya sederhana tetapi penting: pemerintah membuka persoalan yang sedang dihadapinya kepada komunitas akademik. Kampus dapat melihat kebutuhan kebijakan yang mungkin dipertemukan dengan kapasitas riset mereka, tanpa kehilangan kebebasan untuk menentukan arah kajiannya sendiri. 

Dengan demikian, SIHAM dan jejaring PUSHAM tidak hanya membawa pengetahuan dari kampus menuju pemerintah. Arah sebaliknya juga terbuka: persoalan kebijakan bergerak dari pemerintah menuju kampus sebagai pertanyaan penelitian. Di antara keduanya terdapat ruang dialog, penelitian, kritik, penerjemahan pengetahuan, dan pembelajaran bersama. 

Bayangkan apabila hasil kajian PUSHAM dari Aceh sampai Papua dapat ditemukan melalui ekosistem pengetahuan nasional, sementara pada saat yang sama perguruan tinggi dapat melihat persoalan HAM yang sedang membutuhkan dukungan kajian. Ketika regulasi disusun, penelitian yang relevan dapat ditemukan lebih cepat. Ketika daerah menghadapi persoalan HAM, kapasitas akademik terdekat dapat dihubungkan. Hubungan pemerintah dan perguruan tinggi tidak lagi berhenti pada seminar dan nota kesepahaman. Pengetahuan mulai bergerak-dua arah. 

Mahasiswa sebagai Agen HAM 

Mahasiswa tidak seharusnya hanya menjadi penerima materi HAM. Mereka dapat menjadi agen HAM di kampus dan masyarakat: mengembangkan literasi, mendukung pengabdian masyarakat, menghasilkan konten pendidikan, membantu masyarakat memahami haknya, dan ikut membangun kehidupan kampus yang semakin menghormati martabat manusia. 

Dampaknya berlangsung jauh setelah mereka meninggalkan kampus. Ketika mahasiswa kemudian menjadi pejabat publik, pengusaha, dokter, guru, hakim, jurnalis, atau pemimpin masyarakat, perspektif HAM yang dibentuk selama masa pendidikan dapat ikut memengaruhi keputusan yang dibuatnya. Investasi HAM di perguruan tinggi dengan demikian merupakan investasi lintas generasi. 

Ukur Dampaknya, Bukan Hanya Kegiatannya 
Keberhasilan ekosistem ini tidak cukup dinilai dari berapa PUSHAM yang terbentuk, berapa seminar diselenggarakan, atau berapa orang mengikuti pelatihan. Semua itu penting, tetapi masih merupakan keluaran. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pengetahuan, pendidikan, jejaring, dan pengabdian yang tumbuh di perguruan tinggi ikut memperbaiki kualitas kebijakan, perilaku kelembagaan, dan kondisi HAM masyarakat. 
Riset perlu mempunyai jalan menuju kebijakan. Pendidikan perlu menghasilkan kompetensi dan perspektif. Pengabdian perlu memberi manfaat kepada masyarakat. Data perlu membantu pengambilan keputusan. Temuan lapangan perlu dapat menjadi peringatan dini. Sebaliknya, persoalan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat perlu kembali ke kampus sebagai pertanyaan penelitian. 

Dengan demikian terbentuk siklus: masyarakat - kampus - pengetahuan dan pembentukan nilai kebijakan - implementasi - masyarakat. Kementerian HAM berada pada posisi strategis untuk membantu memastikan siklus tersebut bekerja, bukan dengan menempatkan negara di atas perguruan tinggi, tetapi dengan mempertemukan kapasitas dan kebutuhan yang selama ini tersebar. 

Dari Ruang Akademik Menuju Ekosistem HAM 

Revitalisasi PUSHAM pada akhirnya bukan sekadar agenda pembentukan atau penguatan unit di perguruan tinggi. Gagasan yang jauh lebih besar adalah menjadikan ruang akademik sebagai salah satu simpul penting dalam ekosistem HAM Indonesia. 

Indonesia membutuhkan ruang tempat persoalan HAM dapat diteliti secara serius, diperdebatkan secara akademik, diterjemahkan menjadi pendidikan, diuji melalui pengalaman masyarakat, dikembangkan melalui pengabdian, dan dibawa ke ruang pengambilan kebijakan. Perguruan tinggi mempunyai kekuatan untuk melakukannya. Kementerian HAM mempunyai mandat dan posisi strategis untuk membantu menghubungkannya.

Negara memegang tanggung jawab konstitusional. Kementerian HAM memperkuat dan membuka kebutuhan kebijakan. PPSDM HAM menghubungkan dan menggerakkan. Perguruan tinggi menjaga independensi akademik sekaligus membentuk generasi. PUSHAM memproduksi, menguji, menerjemahkan, dan menyebarkan pengetahuan. Sesama PUSHAM saling menilai dan belajar melalui peer review. Mahasiswa membawa nilai HAM menuju masa depan. Masyarakat menjadi tujuan akhirnya. 

Jika ekosistem itu dapat dibangun, yang lahir bukan hanya jaringan Pusat Studi HAM atau infrastruktur pengetahuan HAM. Ruang akademik akan menjadi salah satu simpul penting ekosistem hak asasi manusia Indonesia: tempat pengetahuan diproduksi, nilai dibentuk, persoalan masyarakat dipelajari, kebijakan diuji, generasi baru dididik, dan penghormatan terhadap martabat manusia terus ditumbuhkan. 

Dari ruang akademik, untuk Indonesia.

Novita Ilmaris 
Mahasiswa Program Doktor Terapan STIA-LAN Jakarta


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya