Guru Besar Unissula, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)
Dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede yang sedang ditangani Polda Metro Jaya disinyalir sebagai kasus kejahatan mafia tanah terorganisir.
Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna mencermati persoalan utama kasus tersebut bukan sekadar siapa pembuat surat palsu, melainkan bagaimana dokumen bisa lolos hingga terbit sertifikat resmi dari negara.
Hal tersebut ia sampaikan usai penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor baru-baru ini.
"Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa menjadi dugaan kejahatan terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan," kata Guru Besar Unissula tersebut dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 September 2026.
Ia menambahkan, karena dugaan perbuatan terjadi pada proses PTSL 2019, prinsip
tempus delicti dan asas legalitas harus diperhatikan. Kasus tersebut tunduk pada Pasal 263 KUHP lama dan tidak tepat jika secara otomatis dijerat ketentuan pidana baru tahun 2026.
"Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika: pasalnya lebih baru, maka tinggal dipakai," tegasnya.
Jerat Korupsi Oknum BPNProf Henry menyoroti keterlibatan internal dalam proses verifikasi dan ajudikasi berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Apabila ditemukan oknum pejabat atau pegawai BPN yang menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, atau sengaja meloloskan dokumen palsu, penyidikan tidak boleh berhenti di pidana pemalsuan surat.
"Maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan," lanjutnya.
Mengenai status sertifikat, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tidak menghapus ancaman pidana bagi para pelaku.
"Sertifikat dapat dibatalkan secara administratif, tetapi tindak pidana yang telah dilakukan tidak otomatis ikut dibatalkan," ujarnya.
Waspada Kriminalisasi MasyarakatDari total 10.000 sertifikat PTSL 2019 di Bojonggede, penyidik saat ini berfokus pada 52 sertifikat. Prof Henry mengingatkan agar aparat tidak menggeneralisasi seluruh sertifikat sebagai produk palsu.
Masyarakat atau pemegang sertifikat bertitik iktikad baik (
bona fide) yang tidak tahu-menahu soal rekayasa dokumen tidak boleh dikriminalisasi. Ia meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas aliran dokumen dan dana hingga ke aktor intelektual agar penyidikan tidak terjebak pada
small fish prosecution.
"Jangan sampai pemberantasan mafia tanah justru melahirkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Hukum harus memburu pelaku yang merekayasa sistem, bukan mengkriminalisasi masyarakat yang menjadi korban," tutupnya.