Berita

Guru Besar Unissula, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kasus PTSL Bogor Beraroma Mafia Tanah Terorganisir

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 20:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede yang sedang ditangani Polda Metro Jaya disinyalir sebagai kasus kejahatan mafia tanah terorganisir.

Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna mencermati persoalan utama kasus tersebut bukan sekadar siapa pembuat surat palsu, melainkan bagaimana dokumen bisa lolos hingga terbit sertifikat resmi dari negara.

Hal tersebut ia sampaikan usai penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor baru-baru ini.


"Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa menjadi dugaan kejahatan terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan," kata Guru Besar Unissula tersebut dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 September 2026.

Ia menambahkan, karena dugaan perbuatan terjadi pada proses PTSL 2019, prinsip tempus delicti dan asas legalitas harus diperhatikan. Kasus tersebut tunduk pada Pasal 263 KUHP lama dan tidak tepat jika secara otomatis dijerat ketentuan pidana baru tahun 2026.

"Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika: pasalnya lebih baru, maka tinggal dipakai," tegasnya.

Jerat Korupsi Oknum BPN

Prof Henry menyoroti keterlibatan internal dalam proses verifikasi dan ajudikasi berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Apabila ditemukan oknum pejabat atau pegawai BPN yang menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, atau sengaja meloloskan dokumen palsu, penyidikan tidak boleh berhenti di pidana pemalsuan surat.

"Maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan," lanjutnya.

Mengenai status sertifikat, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tidak menghapus ancaman pidana bagi para pelaku.

"Sertifikat dapat dibatalkan secara administratif, tetapi tindak pidana yang telah dilakukan tidak otomatis ikut dibatalkan," ujarnya.

Waspada Kriminalisasi Masyarakat

Dari total 10.000 sertifikat PTSL 2019 di Bojonggede, penyidik saat ini berfokus pada 52 sertifikat. Prof Henry mengingatkan agar aparat tidak menggeneralisasi seluruh sertifikat sebagai produk palsu.

Masyarakat atau pemegang sertifikat bertitik iktikad baik (bona fide) yang tidak tahu-menahu soal rekayasa dokumen tidak boleh dikriminalisasi. Ia meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas aliran dokumen dan dana hingga ke aktor intelektual agar penyidikan tidak terjebak pada small fish prosecution.

"Jangan sampai pemberantasan mafia tanah justru melahirkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Hukum harus memburu pelaku yang merekayasa sistem, bukan mengkriminalisasi masyarakat yang menjadi korban," tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya