Berita

Guru Besar Unissula, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kasus PTSL Bogor Beraroma Mafia Tanah Terorganisir

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 20:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede yang sedang ditangani Polda Metro Jaya disinyalir sebagai kasus kejahatan mafia tanah terorganisir.

Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna mencermati persoalan utama kasus tersebut bukan sekadar siapa pembuat surat palsu, melainkan bagaimana dokumen bisa lolos hingga terbit sertifikat resmi dari negara.

Hal tersebut ia sampaikan usai penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor baru-baru ini.


"Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa menjadi dugaan kejahatan terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan," kata Guru Besar Unissula tersebut dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 September 2026.

Ia menambahkan, karena dugaan perbuatan terjadi pada proses PTSL 2019, prinsip tempus delicti dan asas legalitas harus diperhatikan. Kasus tersebut tunduk pada Pasal 263 KUHP lama dan tidak tepat jika secara otomatis dijerat ketentuan pidana baru tahun 2026.

"Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika: pasalnya lebih baru, maka tinggal dipakai," tegasnya.

Jerat Korupsi Oknum BPN

Prof Henry menyoroti keterlibatan internal dalam proses verifikasi dan ajudikasi berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Apabila ditemukan oknum pejabat atau pegawai BPN yang menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, atau sengaja meloloskan dokumen palsu, penyidikan tidak boleh berhenti di pidana pemalsuan surat.

"Maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan," lanjutnya.

Mengenai status sertifikat, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tidak menghapus ancaman pidana bagi para pelaku.

"Sertifikat dapat dibatalkan secara administratif, tetapi tindak pidana yang telah dilakukan tidak otomatis ikut dibatalkan," ujarnya.

Waspada Kriminalisasi Masyarakat

Dari total 10.000 sertifikat PTSL 2019 di Bojonggede, penyidik saat ini berfokus pada 52 sertifikat. Prof Henry mengingatkan agar aparat tidak menggeneralisasi seluruh sertifikat sebagai produk palsu.

Masyarakat atau pemegang sertifikat bertitik iktikad baik (bona fide) yang tidak tahu-menahu soal rekayasa dokumen tidak boleh dikriminalisasi. Ia meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas aliran dokumen dan dana hingga ke aktor intelektual agar penyidikan tidak terjebak pada small fish prosecution.

"Jangan sampai pemberantasan mafia tanah justru melahirkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Hukum harus memburu pelaku yang merekayasa sistem, bukan mengkriminalisasi masyarakat yang menjadi korban," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya