Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron dan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin. (Foto: Istimewa)
Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Penegakan hukum terhadap keputusan bisnis perlu membedakan risiko usaha dengan perbuatan yang mengandung kesalahan dan dapat melahirkan pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Sabtu 12 September 2026.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron dan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin menekankan pentingnya melihat perbuatan, kewenangan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sholehuddin menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal tiga persoalan pokok, yakni criminal act, criminal liability, dan criminal sanction. Adanya perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana belum dengan sendirinya membuat setiap orang yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, penegak hukum tetap harus melihat siapa yang melakukan perbuatan, dalam kapasitas apa, apa kewenangannya, bagaimana bentuk kesalahannya termasuk kesengajaan atau kelalaian serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.
“Yang namanya usaha itu bisa mengalami kerugian. Bisa mengalami keuntungan,” kata Sholehuddin.
Karena dunia usaha selalu mengandung kemungkinan untung dan rugi, Sholehuddin menilai kerugian yang timbul dari kegiatan bisnis tidak dapat langsung diposisikan sebagai tindak pidana.
Dalam perkara Arief Pramuhanto, kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan transaksi PT Indofarma Global Medika (IGM) mencapai sekitar Rp358 miliar. Sementara itu, Arief berkedudukan sebagai Komisaris Utama PT IGM, bukan Direksi yang menjalankan pengurusan operasional perusahaan.
“Dia komisaris, dia pengawas. Dan pengadilan tidak menemukan bukti aliran dana kepada dia,” ujar Sholehuddin.
Menurut Sholehuddin, posisi jabatan tidak cukup untuk membangun pertanggungjawaban pidana. Tetap diperlukan pembuktian mengenai kewenangan, perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang dipersoalkan.
Sementara Nurul Ghufron menyoroti pertanggungjawaban pidana dalam korporasi. Menurutnya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum justru menuntut analisis yang lebih cermat dalam menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban korporasi tidak otomatis menyebabkan Direksi atau Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi. Karena itu, menurut Ghufron, perlu dibedakan antara pertanggungjawaban korporasi, pertanggungjawaban pribadi Direksi, dan pertanggungjawaban pribadi Komisaris.
“Jadi kita pisahkan tadi ya, orang dan badan hukum,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, ukuran pertanggungjawaban tidak cukup didasarkan pada jabatan seseorang dalam struktur perusahaan. Penilaian harus melihat peran nyata, kewenangan, pengetahuan, kesalahan, kemampuan mencegah, hubungan kausal, serta ada atau tidaknya manfaat atau kepentingan yang diperoleh.
Pertanggungjawaban dapat muncul apabila Komisaris mengetahui atau patut mengetahui adanya penyimpangan tetapi membiarkannya. Hal yang sama dapat berlaku apabila Komisaris memiliki kewenangan untuk mencegah tetapi sengaja tidak menggunakannya, memberikan persetujuan atau perintah terhadap tindakan yang bermasalah, atau mempunyai konflik kepentingan dan memperoleh manfaat dari tindakan yang seharusnya diawasi.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa keberadaan seseorang sebagai Komisaris tidak dengan sendirinya cukup untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana.
“Jabatan maupun adanya tanda tangan formal dan keanggotaan organ perusahaan, itu tidak otomatis mengarah ataupun menjatuhkan pertanggungjawaban kepada pidana,” demikian Ghufron.