Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Foto: RMOL)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah pemberitaan podcast yang menarasikan dirinya terlibat urusan cukai rokok.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun lewat keterangan resminya, Minggu, 13 September 2026.
Legislator Partai Golkar itu menegaskan tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang banyak berprofesi sebagai petani tembakau.
Misbakhun menanggapi siniar yang menyebut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II terlibat urusan pita cukai rokok. Dia yakin publik bisa melihat rekam jejaknya dalam memperjuangkan para petani tembakau.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” imbuhnya.
Selain itu, Misbakhun juga menyebut Adi Harnowo sebagai sosok tenaga ahli (TA) di DPR yang disebut dalam berita atau siniar itu sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR itu.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut Misbakhun menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan soal pita cukai rokok. Sebab, kewenangan soal itu ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” imbuhnya.
Dalam bantahan itu Misbakhun juga menyatakan dirinya telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang tersebut. Misbakhun menegaskan bahwa pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi itu.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, kewenangan tentang investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai ada di DJBC. Oleh karena itu, dia mempersilakan publik meminta klarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” imbuhnya.
Salah satu tokoh masyarakat di dapil Misbakhun, Wahid Nurahman, menyatakan hendaknya narasi dalam pemberitaan soal Misbakhun itu tidak serta-merta dianggap sebagai fakta.
“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujarnya.