Berita

Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan merupakan hasil investigasi mulai dari alat bukti, mulai dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, video amatir yang bertebaran, pelacakan sidik jari sampai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tiga orang terduga pelaku ini ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pukul 21.30 WIB," kata Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 September 2026.


Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dari mulai pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia.

"Ada yang melakukan pemukulan dengan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara," jelas Iman.

Iman pun menjelaskan peran tersangka lainnya yang membantu pelaku utama saat melakukan pemukulan.

"Ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan. Kalau teman-teman melihat tadi ada di screenshot gambar atas video yang kami ambil dan kami analisis, itu tampak seseorang yang menggunakan alat melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Iman.

Bahkan, ada juga yang berperan membantu dengan membuat korban tak berdaya alias lemas saat tersungkur.

"Ada juga yang membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda," jelas Iman.

Iman pun mengungkap motif para tersangka karena terganggu dengan peristiwa yang terjadi.

"Motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," kata Iman.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya