Berita

Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan merupakan hasil investigasi mulai dari alat bukti, mulai dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, video amatir yang bertebaran, pelacakan sidik jari sampai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tiga orang terduga pelaku ini ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pukul 21.30 WIB," kata Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 September 2026.


Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dari mulai pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia.

"Ada yang melakukan pemukulan dengan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara," jelas Iman.

Iman pun menjelaskan peran tersangka lainnya yang membantu pelaku utama saat melakukan pemukulan.

"Ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan. Kalau teman-teman melihat tadi ada di screenshot gambar atas video yang kami ambil dan kami analisis, itu tampak seseorang yang menggunakan alat melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Iman.

Bahkan, ada juga yang berperan membantu dengan membuat korban tak berdaya alias lemas saat tersungkur.

"Ada juga yang membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda," jelas Iman.

Iman pun mengungkap motif para tersangka karena terganggu dengan peristiwa yang terjadi.

"Motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," kata Iman.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya