Berita

Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan merupakan hasil investigasi mulai dari alat bukti, mulai dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, video amatir yang bertebaran, pelacakan sidik jari sampai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tiga orang terduga pelaku ini ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pukul 21.30 WIB," kata Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 September 2026.


Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dari mulai pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia.

"Ada yang melakukan pemukulan dengan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara," jelas Iman.

Iman pun menjelaskan peran tersangka lainnya yang membantu pelaku utama saat melakukan pemukulan.

"Ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan. Kalau teman-teman melihat tadi ada di screenshot gambar atas video yang kami ambil dan kami analisis, itu tampak seseorang yang menggunakan alat melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Iman.

Bahkan, ada juga yang berperan membantu dengan membuat korban tak berdaya alias lemas saat tersungkur.

"Ada juga yang membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda," jelas Iman.

Iman pun mengungkap motif para tersangka karena terganggu dengan peristiwa yang terjadi.

"Motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," kata Iman.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya