Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 11 September 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka baru sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 11 September 2026.
Ketiga tersangka yang dipanggil, yakni Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kemnaker, ?Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 Kemnaker tahun 2020-2024, dan ?Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker.
Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada Desember 2025. Ketiga tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri untuk kedua kalinya selama 6 bulan sejak 5 Juni 2026 hingga 5 Desember 2026.
Sebelumnya, KPK sudah memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Noel dihukum 5 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. KPK sebelumnya mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. KPK juga sudah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.