Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. (Foto: Dok PKS)

Politik

Pemerintah Diminta Blak-blakan Anggaran Tambahan 1 Juta Ton SPHP

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta membuka secara transparan kebutuhan anggaran untuk rencana penambahan 1 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, penambahan volume SPHP harus dibarengi dengan evaluasi terhadap efektivitas subsidi yang telah dikeluarkan negara dalam menekan harga beras di tingkat konsumen.

“Kuota SPHP sebelumnya sebesar 828 ribu ton membutuhkan subsidi harga sekitar Rp4,97 triliun. Sekarang pemerintah berencana menambah lagi 1 juta ton. Pertanyaan kami sederhana: berapa tambahan biaya fiskal yang harus ditanggung negara, dan seberapa besar dampaknya terhadap harga yang benar-benar dibayar masyarakat?” kata Johan, Jumat, 11 September 2026.


Johan mendukung intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras, terlebih menghadapi periode penurunan produksi. Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya dinilai berdasarkan besarnya stok Bulog atau banyaknya beras yang berhasil dikeluarkan dari gudang.

“Uang negara yang digunakan sangat besar. Karena itu ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa ton SPHP tersalurkan. Kita harus bisa menjawab: berasnya sampai ke mana, rakyat membelinya dengan harga berapa, dan apakah harga pasar di wilayah tersebut benar-benar turun,” ujarnya.

Ia menilai pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemerintah masih menguasai stok beras dalam jumlah besar, sementara intervensi melalui Cadangan Beras Pemerintah telah dilakukan secara masif. 

Apabila pemerintah terus menambah volume intervensi tetapi harga di tingkat konsumen belum menunjukkan respons yang sebanding, maka menurut Johan terdapat persoalan yang perlu ditelusuri pada rantai distribusi dan transmisi harga.

“Jangan sampai kita mengeluarkan subsidi triliunan rupiah tetapi kebocoran manfaat terjadi di sepanjang rantai distribusi. Yang harus menikmati subsidi itu adalah rakyat sebagai konsumen, bukan justru berhenti sebagai margin tambahan di tengah rantai perdagangan,” tegas Johan.

Johan meminta Bapanas dan Perum Bulog menyampaikan evaluasi berbasis wilayah terhadap pelaksanaan SPHP, bukan hanya laporan agregat nasional mengenai tonase penyaluran. 
Pemerintah perlu menunjukkan daerah mana yang menerima SPHP, berapa volumenya, bagaimana pergerakan harga sebelum dan sesudah intervensi, serta berapa biaya pemerintah untuk menghasilkan setiap rupiah penurunan harga di tingkat konsumen.

“Kalau negara mengeluarkan Rp1 triliun, publik berhak tahu berapa besar dampaknya terhadap harga beras. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi soal value for money. Setiap rupiah subsidi pangan harus bisa kita pastikan benar-benar berubah menjadi manfaat bagi rakyat,” kata Johan.

Ia juga mengingatkan agar penambahan SPHP tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat produsen. Waktu dan wilayah penyaluran harus diatur secara presisi agar intervensi untuk menurunkan harga konsumen tidak justru menekan harga gabah petani ketika memasuki periode panen.

“Negara mempunyai dua kewajiban sekaligus: menjaga harga gabah agar petani mendapatkan keuntungan yang layak dan menjaga harga beras agar masyarakat mampu membelinya. Kebijakan SPHP harus mampu menjembatani keduanya,” pungkas Johan.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya