Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah anggota DPRD yang diduga menjadi perantara pertemuan dan komunikasi antara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan ayah mantan pegawai KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik terhadap Anom.
"Jadi dalam perkara di Pemalang ini kan ada dua perkara, ya. Satu, Pasal 12e yang dilakukan oleh pihak Bupati kepada pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang dan juga pihak swasta lainnya. Yang kedua, Pasal 12e atau dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh saudara LBS kepada Bupati Pemalang. Artinya ini memang ada dua konstruksi perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 11 September 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jawa Tengah maupun DPRD Kabupaten Pemalang berkaitan dengan konstruksi perkara kedua, yakni dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
"Nah, untuk pemeriksaan kepada saksi anggota DPRD Jawa Tengah, ini berkaitan dengan konstruksi perkara yang kedua, yaitu 12e yang dilakukan oleh saudara LBS, ya," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya pertemuan antara Anom dan Lilik yang diduga difasilitasi pihak lain, termasuk anggota DPRD.
"Karena dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, ter-capture adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang dengan saudara LBS yang di antaranya melalui perantara anggota DPRD Semarang. Baik perantara dalam pertemuan ataupun perantara dalam komunikasi," jelas Budi.
Atas temuan tersebut, penyidik membutuhkan keterangan para anggota DPRD untuk mendalami mekanisme pertemuan dan komunikasi yang diduga menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Nah, ini kan untuk mempertebal alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini," tegas Budi.
Pada Rabu 9 September 2026, KPK memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi, yakni Nuryani dari PDI Perjuangan dan Fahmi Hakim dari PPP.
Sehari sebelumnya, Selasa 8 September 2026, penyidik juga memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, sebagai saksi.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.