Koordinator AMPCBJ Adjis Tokan. (Foto: Istimewa)
Pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, menuai protes.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) mendesak aktivitas pembongkaran dihentikan karena bangunan tersebut telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya.
Koordinator AMPCBJ Adjis Tokan mengatakan pembongkaran tetap berlangsung meski Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah meminta agar aktivitas tersebut dihentikan.
Menurut Adjis, Dinas Kebudayaan telah menyampaikan permintaan tersebut melalui dua surat, yakni surat Nomor 935/KB.01.01 tertanggal 10 Maret 2026 dan surat Nomor e-0059/KB.01.01 tertanggal 14 April 2026.
Dalam surat 14 April 2026, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyatakan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB.
Bangunan tersebut juga berada dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Karena itu, Dinas Kebudayaan meminta pembongkaran dihentikan dan pihak yang melakukan pembongkaran melakukan upaya penyelamatan serta pelestarian bangunan dengan mengembalikannya ke bentuk semula sesuai ketentuan UU Cagar Budaya.
Adjis meminta pihak yang melakukan pembongkaran menghormati ketentuan tersebut serta menjalankan rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Sebagai pemerhati bangunan cagar budaya Jakarta, kami meminta ditaati UU Cagar Budaya dan dihentikan pembongkaran bangunan tersebut," ujar Adjis.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula klaim kepemilikan atas tanah dan bangunan. Petrus Selestinus, kuasa hukum PT Temasra Jaya, mendatangi lokasi dan menyerahkan surat kepada petugas yang berjaga.
Petrus menyatakan tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut merupakan milik PT Temasra Jaya.
"Ini adalah tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya," kata Petrus setelah menyerahkan surat kepada petugas di lokasi.
Menurut Petrus, klaim tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kelurahan Gondangdia yang diterbitkan pada 10 Januari 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
SHGB tersebut, kata dia, diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Nomor 35/HGB/BPN.31/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Petrus menilai aktivitas pembongkaran yang masih berlangsung merupakan tindakan ilegal karena tidak hanya menyangkut hak kliennya, tetapi juga persoalan pelestarian bangunan yang telah tercatat sebagai objek yang diduga cagar budaya.
"Apa yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya tersebut adalah aktivitas ilegal, sehingga kami minta untuk segera dihentikan," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan hingga persoalan mengenai hak atas tanah dan bangunan serta status cagar budaya tersebut memperoleh kejelasan.
"Faktanya, hingga saat ini aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa mengindahkan hak klien kami dan juga kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang berkepentingan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010," tandas Petrus.