Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan persidangan, termasuk penilaian Majelis Hakim terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Budi, kehadiran saksi dalam persidangan bertujuan membantu mengungkap dan membuktikan perkara yang sedang diperiksa. Karena itu, Jokowi juga berpeluang dihadirkan apabila Majelis Hakim menilai keterangannya diperlukan.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk Majelis Hakim melihat secara objektif dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi, ya. Tentunya nanti Majelis Hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya, dan juga alat bukti-alat bukti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," jelasnya.
Budi mengatakan JPU masih akan menghadirkan banyak saksi dalam perkara tersebut. Lebih dari 300 orang dijadwalkan memberikan keterangan.
Banyaknya saksi diperlukan karena perkara kuota haji tambahan mencakup rangkaian proses panjang, mulai dari asal-usul tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi hingga dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.
"Karena memang kalau kita kembali melihat konstruksi perkara ini, ini memang cukup banyak pihak-pihak yang terlibat dari proses awal sampai dengan proses akhirnya," ujarnya.
Keterangan para saksi, lanjut Budi, dibutuhkan untuk mengungkap pihak yang mengetahui asal-usul tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, proses pembagian 20.000 kuota, pendistribusiannya, hingga teknis pengisian kuota tambahan tersebut.
"Artinya memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji," sambungnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta Majelis Hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
Wa Ode menilai Jokowi penting dihadirkan karena mantan presiden tersebut disebut terlibat langsung dalam proses diperolehnya tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
"Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," kata Wa Ode dalam persidangan.
Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi dibutuhkan untuk menjelaskan objek perkara, khususnya mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
"Karena ini bagi kami sangat-sangat penting. Karena ini adalah objek daripada perkara ini," sambungnya.
Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Tambahan tersebut diperoleh setelah pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Salah satu saksi yang telah dihadirkan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, mengaku mendampingi Jokowi dalam pertemuan bilateral dengan pihak Arab Saudi tersebut. Dito mengatakan pembahasan tambahan kuota haji muncul saat agenda makan siang. Namun, ia tidak mengetahui jumlah kuota yang dibahas dan tidak mengikuti pembahasan teknis setelah pertemuan.
Dalam perkara pokok, KPK menduga tambahan kuota 20.000 jemaah semula akan mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perkembangannya, kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian itu berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan PIHK atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.