Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 10 September 2026.

Kedatangan Denny Indrayana ke MK bertujuan untuk membuat gugatan sengketa dalam Pilpres 2024 lalu.

Dalam permohonan tersebut, Denny Indrayana mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.


"Denny Indrayana ternyata tidak main-main," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Jumat 11 September 2026.  

Sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, tidak selesai hanya pada tahap sayembara saja. 

"Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan," kata Erizal.

Tak tanggung-tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK.

Sebelumnya, Denny Indrayana, sudah menyebutkan angka nominal sayembara ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran ini terkumpul Rp10,2 miliar.

"Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya," kata Erizal.

Menurut Erizal, pertarungannya nanti ada pada legal standing dan apakah MK berwenang menyidangkan gugatan itu? 

"Ini semua akan diuraikan 12 orang pemohon itu sendiri," kata Erizal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya