Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 10 September 2026.

Kedatangan Denny Indrayana ke MK bertujuan untuk membuat gugatan sengketa dalam Pilpres 2024 lalu.

Dalam permohonan tersebut, Denny Indrayana mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.


"Denny Indrayana ternyata tidak main-main," kata kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Jumat 11 September 2026.  

Sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, tidak selesai hanya pada tahap sayembara saja. 

"Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan," kata Erizal.

Tak tanggung-tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK.

Sebelumnya, Denny Indrayana, sudah menyebutkan angka nominal sayembara ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran ini terkumpul Rp10,2 miliar.

"Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya," kata Erizal.

Menurut Erizal, pertarungannya nanti ada pada legal standing dan apakah MK berwenang menyidangkan gugatan itu? 

"Ini semua akan diuraikan 12 orang pemohon itu sendiri," kata Erizal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya