Berita

Ilustrasi. (Foto: Generate AI)

Bisnis

Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Mulai Diterapkan 10 September

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 02:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) mulai diterapkan pemerintah pada Kamis, 10 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, implementasi tahap awal dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Pemerintah selanjutnya akan memperluas penerapan sistem tersebut kepada bank swasta dan lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia financial technology (fintech).


"Iya (sudah diterapkan hari ini). Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. 

Berdasarkan Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem tersebut.

Dalam skema ini, bank dapat bertindak sebagai pihak lain yang memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan pengguna terutang PPN.

Purbaya mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu menguji penerapan sistem tersebut selama beberapa pekan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan SPP-TDLN berjalan baik sebelum cakupannya diperluas.

"Jadi gini, kita tes dulu seperti apa dalam berapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain, nanti pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," kata Purbaya.

Jika hasil evaluasi menunjukkan sistem berjalan dengan baik dan andal, pemerintah akan memperluas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.

"Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi kan saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan," tandas Purbaya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya