Berita

Ilustrasi. (Foto: Generate AI)

Bisnis

Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Mulai Diterapkan 10 September

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 02:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) mulai diterapkan pemerintah pada Kamis, 10 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, implementasi tahap awal dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Pemerintah selanjutnya akan memperluas penerapan sistem tersebut kepada bank swasta dan lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia financial technology (fintech).


"Iya (sudah diterapkan hari ini). Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. 

Berdasarkan Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem tersebut.

Dalam skema ini, bank dapat bertindak sebagai pihak lain yang memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan pengguna terutang PPN.

Purbaya mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu menguji penerapan sistem tersebut selama beberapa pekan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan SPP-TDLN berjalan baik sebelum cakupannya diperluas.

"Jadi gini, kita tes dulu seperti apa dalam berapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain, nanti pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," kata Purbaya.

Jika hasil evaluasi menunjukkan sistem berjalan dengan baik dan andal, pemerintah akan memperluas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.

"Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi kan saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan," tandas Purbaya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya