Berita

Ilustrasi. (Foto: Generate AI)

Bisnis

Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Mulai Diterapkan 10 September

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 02:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) mulai diterapkan pemerintah pada Kamis, 10 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, implementasi tahap awal dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Pemerintah selanjutnya akan memperluas penerapan sistem tersebut kepada bank swasta dan lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia financial technology (fintech).


"Iya (sudah diterapkan hari ini). Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. 

Berdasarkan Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem tersebut.

Dalam skema ini, bank dapat bertindak sebagai pihak lain yang memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan pengguna terutang PPN.

Purbaya mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu menguji penerapan sistem tersebut selama beberapa pekan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan SPP-TDLN berjalan baik sebelum cakupannya diperluas.

"Jadi gini, kita tes dulu seperti apa dalam berapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain, nanti pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," kata Purbaya.

Jika hasil evaluasi menunjukkan sistem berjalan dengan baik dan andal, pemerintah akan memperluas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.

"Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi kan saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan," tandas Purbaya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya