Berita

Guru MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah. (Foto: RMOLJateng/Rubadi)

Nusantara

Guru MTsN 1 Lasem Minta Maaf Usai Halangi Liputan Keracunan MBG

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Guru MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah, yang diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang sedang meliput dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya meminta maaf. 

Guru MTsN 1 Lasem, Purwantini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada Kamis 10 September 2026. 

Ia mengakui sikapnya saat menghalangi wartawan sehari sebelumnya merupakan kekhilafan dan menegaskan tidak bermaksud menghambat kerja jurnalistik.


“Bukan maksud saya untuk menghalang-halangi teman-teman media untuk mencari informasi. Itu murni perbuatan saya dan saya sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Purwantini, dikutip dari RMOLJateng.

Purwantini mengatakan, pihak MTsN 1 Lasem kini terbuka terhadap awak media yang hendak memperoleh informasi terkait kondisi siswa. Ia menyebut wartawan telah diterima untuk melakukan konfirmasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sudah menerima tamu dari para wartawan dan memberikan konfirmasi mengenai dugaan keracunan MBG,” kata Purwantini.

Menurut Purwantini, kondisi siswa saat ini telah membaik dan kegiatan belajar mengajar di MTsN 1 Lasem kembali berjalan. Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi agar madrasah ke depan dapat lebih baik.

“Saat ini siswa-siswi sudah kembali belajar dengan baik. Semoga kedepannya MTsN 1 Rembang jauh lebih baik lagi,” lanjutnya.

Sebelumnya, video adu mulut antara guru dan wartawan saat peliputan di lingkungan MTsN 1 Rembang viral di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng disebut dilarang mengambil gambar serta diminta meninggalkan lokasi karena dipersoalkan tidak membawa surat tugas atau undangan resmi dari sekolah.

Aksi tersebut kemudian mendapat kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. 

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menilai penghalangan kerja jurnalistik berkaitan dengan isu keselamatan siswa merupakan persoalan serius karena informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

“Kami mengecam keras sikap antikritik dan represif oknum sekolah tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Menghalangi wartawan adalah bentuk pelanggaran pidana Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Iwhan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya