Berita

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Waktu Perjalanan LRT Kelapa Gading-Manggarai 28 Menit

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 00:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melalui anak usahanya, PT LRT Jakarta, memulai uji coba perdana operasional LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai pada Kamis 10 September 2026. Uji coba ini menjadi tahap penting sebelum layanan tersebut dibuka secara penuh untuk masyarakat.

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai memiliki lintasan sekitar 12,2 kilometer dengan 11 stasiun. Rute tersebut menghubungkan Stasiun Kelapa Gading hingga Stasiun Manggarai dengan waktu tempuh sekitar 28 menit.

Uji coba dilakukan untuk memperkenalkan layanan transportasi publik berbasis kereta api modern sekaligus mengukur kesiapan operasional. 


Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin mengatakan, uji coba tidak hanya berorientasi pada pengalaman pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari proses memastikan kesiapan layanan secara menyeluruh.

“Uji coba ini tidak hanya memberikan pengalaman langsung kepada masyarakat, tetapi juga memastikan kesiapan layanan secara menyeluruh, baik dari sisi sumber daya manusia (people), proses pelayanan (process), maupun sarana dan fasilitas pendukung (facility),” kata Iwan di Jakarta.

Menurut Iwan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun kesadaran dan keterlibatan masyarakat terhadap manfaat konektivitas transportasi publik yang semakin terintegrasi di Jakarta.

Uji coba dilaksanakan secara bertahap dan terukur dengan evaluasi berkelanjutan. Pengujian mencakup perjalanan kereta, peningkatan kapasitas layanan, hingga optimalisasi waktu tunggu. Kesiapan sistem, sarana, dan personel juga dipantau selama proses berlangsung.

Dalam uji coba perdana, LRT Jakarta menjalankan dua kali perjalanan pulang-pergi menggunakan dua trainset. Perjalanan dimulai pukul 14.55 WIB dengan rute Stasiun Kelapa Gading?"Stasiun Manggarai dan kembali ke Stasiun Kelapa Gading.

Selama masa uji coba, kereta beroperasi dengan kecepatan maksimum 40 kilometer per jam dan kapasitas maksimal 100 penumpang.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya