Berita

Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali. (Foto: PSI)

Hukum

KPK:

Duit Rp3,5 Miliar Sitaan Ahmad Ali Diduga dari Gratifikasi Batu Bara

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 00:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali, berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

"Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.


Budi menegaskan, keyakinan tersebut juga menjadi dasar KPK dalam menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Menurutnya, penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kepada siapa uang mengalir dan untuk kepentingan apa.

"Artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut," kata Budi.

Dalam perkara ini, kata Budi, dugaan gratifikasi tersebut bukan hanya melibatkan individu. KPK menduga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, bersama tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan secara bersama-sama.

"Ini kan perbuatan bersama-sama antara saudara RW kemudian ketiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Ketiga korporasi tersebut yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Menurut Budi, ketiga perusahaan diduga berperan aktif dan terstruktur dalam dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batubara. Karena itu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka.

"Karena memang ketiga korporasi ini kan diduga terlibat secara aktif ya terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang dilakukan oleh tersangka saudara RW," kata Budi.

"Jadi, memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi," sambung Budi.

Penetapan tersangka korporasi juga disebut berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil korupsi. KPK membuka kemungkinan aset milik korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana nantinya disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik terus menerapkan metode follow the money untuk mengurai aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran kepada Ahmad Ali maupun pihak lainnya.

Penyidik juga mendalami fasilitas hauling yang digunakan untuk mengangkut batubara dari lokasi tambang menuju dermaga, termasuk dugaan pungutan serta jumlah produksi batu bara yang menjadi dasar penghitungan.

"Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga," ujar Budi.

Sementara terkait kemungkinan mempertemukan atau mengonfrontasi Ahmad Ali dengan Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, Budi belum memastikan. KPK masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

"Nanti kami lihat perkembangannya karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya