Berita

Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali. (Foto: PSI)

Hukum

KPK:

Duit Rp3,5 Miliar Sitaan Ahmad Ali Diduga dari Gratifikasi Batu Bara

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 00:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali, berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

"Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.


Budi menegaskan, keyakinan tersebut juga menjadi dasar KPK dalam menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Menurutnya, penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kepada siapa uang mengalir dan untuk kepentingan apa.

"Artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut," kata Budi.

Dalam perkara ini, kata Budi, dugaan gratifikasi tersebut bukan hanya melibatkan individu. KPK menduga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, bersama tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan secara bersama-sama.

"Ini kan perbuatan bersama-sama antara saudara RW kemudian ketiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Ketiga korporasi tersebut yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Menurut Budi, ketiga perusahaan diduga berperan aktif dan terstruktur dalam dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batubara. Karena itu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka.

"Karena memang ketiga korporasi ini kan diduga terlibat secara aktif ya terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang dilakukan oleh tersangka saudara RW," kata Budi.

"Jadi, memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi," sambung Budi.

Penetapan tersangka korporasi juga disebut berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil korupsi. KPK membuka kemungkinan aset milik korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana nantinya disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik terus menerapkan metode follow the money untuk mengurai aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran kepada Ahmad Ali maupun pihak lainnya.

Penyidik juga mendalami fasilitas hauling yang digunakan untuk mengangkut batubara dari lokasi tambang menuju dermaga, termasuk dugaan pungutan serta jumlah produksi batu bara yang menjadi dasar penghitungan.

"Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga," ujar Budi.

Sementara terkait kemungkinan mempertemukan atau mengonfrontasi Ahmad Ali dengan Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, Budi belum memastikan. KPK masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

"Nanti kami lihat perkembangannya karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya