JAKARTA boleh berbangga memiliki berbagai kebijakan yang memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas. Secara regulatif, komitmen itu bahkan cukup kuat.
Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh DPRD Provinsi di tahun 2022 lalu.
Perda tersebut bukan regulasi yang bersifat simbolik. Ia mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan sosial, komunikasi dan informasi, hingga perlindungan dari bencana serta diskriminasi.
Namun, setelah beberapa tahun regulasi itu berlaku, pertanyaan yang jauh lebih penting perlu diajukan: sejauh mana Perda tersebut benar-benar mengubah kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas di Jakarta?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan sebuah kebijakan tidak semestinya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari seberapa jauh regulasi tersebut menghilangkan hambatan yang dihadapi masyarakat.
Dari Regulasi Menuju RealitasJakarta sesungguhnya telah bergerak cukup jauh dalam membangun kota yang lebih inklusif. Kita dapat melihat pembangunan trotoar yang semakin baik, fasilitas transportasi publik yang semakin modern, penyediaan
guiding block, lift, ramp, toilet khusus, hingga berbagai layanan sosial dan alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Tetapi persoalannya adalah apakah berbagai fasilitas tersebut membentuk sebuah ekosistem yang benar-benar memungkinkan penyandang disabilitas hidup secara mandiri?
Aksesibilitas tidak boleh dilihat secara parsial. Sebuah trotoar mungkin telah memiliki
guiding block, tetapi jika
guiding block itu terputus karena tiang, pedagang kaki lima, kendaraan yang parkir atau konstruksi, maka secara fungsional aksesibilitasnya tetap bermasalah.
Hal yang sama terjadi pada transportasi publik. Memiliki layanan transportasi yang ramah disabilitas merupakan kemajuan.
Bahkan ketika layanan tersebut diberikan secara gratis, manfaatnya tentu sangat besar. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah: dapatkah seorang penyandang disabilitas keluar dari rumahnya, mencapai halte atau stasiun secara mandiri, naik kendaraan, turun di tempat tujuan, kemudian mencapai gedung yang dituju tanpa menghadapi hambatan yang berarti?
Di sinilah ukuran Jakarta sebagai kota inklusif harus dinaikkan. Bukan sekadar memiliki fasilitas ramah disabilitas, tetapi memastikan seluruh rantai perjalanan manusia dapat diakses.
Jangan Terjebak pada Disability Friendly secara KosmetikKita juga perlu berhati-hati terhadap kecenderungan menjadikan isu disabilitas sebatas tampilan fisik.
Guiding block yang baru, ramp yang baru dibangun, kursi roda yang dibagikan atau kegiatan seremonial bersama komunitas disabilitas memang penting.
Namun semuanya baru merupakan instrumen.
Tujuan akhirnya adalah kemandirian dan kesetaraan. Kursi roda, misalnya, sangat berarti bagi seseorang yang membutuhkan mobilitas.
Tetapi setelah menerima kursi roda, apakah ia dapat pergi bekerja? Apakah ia dapat bersekolah? Apakah ia dapat menggunakan transportasi umum? Apakah ia dapat mengakses fasilitas kesehatan?
Apakah ia dapat beraktivitas di ruang publik tanpa bantuan orang lain? Jika jawabannya masih banyak "tidak", maka kebijakan kita belum selesai.
Karena itu, paradigma kebijakan disabilitas Jakarta harus bergeser dari bantuan menuju pemberdayaan, dan dari pemberdayaan menuju kemandirian.
Bagaimana dengan Pekerjaan?Salah satu indikator paling konkret untuk mengukur keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan adalah kesempatan kerja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan mandat yang jelas.
Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen.
Ketentuan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai angka kuota. Publik perlu mengetahui berapa sesungguhnya penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMD dan institusi publik lainnya.
Lebih jauh lagi, perlu dilihat posisi mereka. Apakah hanya ditempatkan pada pekerjaan tertentu? Apakah memiliki kesempatan mengikuti pelatihan? Apakah memiliki peluang promosi?
Apakah memperoleh penghasilan dan fasilitas kerja yang setara? Apakah lingkungan kerja menyediakan akomodasi yang layak?
Sebab mempekerjakan penyandang disabilitas berbeda dengan memberikan kesempatan karier kepada penyandang disabilitas. Keduanya harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Pendidikan Inklusif Jangan Sekadar NamaHal yang sama berlaku dalam dunia pendidikan. Jakarta perlu terus memperkuat pendidikan inklusif. Tetapi sekolah inklusif tidak cukup hanya dengan menerima peserta didik penyandang disabilitas. Sekolah harus memiliki kemampuan untuk mendukung kebutuhan mereka.
Guru harus memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dan sebaiknya tersertifikasi. Sarana dan prasarana harus aksesibel. Sistem pembelajaran dan asesmen harus dapat disesuaikan.
Lingkungan sosial sekolah juga harus dibangun agar tidak terjadi perundungan maupun diskriminasi.
Lebih penting lagi, inklusivitas harus dilihat sepanjang perjalanan pendidikan: dari PAUD, sekolah dasar, menengah, pendidikan tinggi hingga memasuki dunia kerja.
Jangan sampai anak penyandang disabilitas berhasil masuk sekolah, tetapi kemudian kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Sementara itu, masyarakat masih lebih banyak berperan dalam menyediakan pendidikan khusus bagi anak istimewa.
Tercatat ada 86 Sekolah Luar Biasa di Jakarta menurut data Dinas Pendidikan, dan 71 diantaranya diselenggarakan oleh swasta, pemerintah daerah menyelenggarakan 15 SLB.
Ini mesti diikuti dengan upaya bantuan yang signifikan bagi penyelenggara SLB swasta karena pada hakikatnya mereka membantu pemerintah dalam melaksanakan perintah UU dan Perda.
Jakarta Butuh Satu Data DisabilitasMasalah lain yang tidak kalah penting adalah data. Berapa sebenarnya jumlah penyandang disabilitas di Jakarta? Di mana mereka tinggal? Berapa yang masih bersekolah? Berapa yang bekerja? Berapa yang membutuhkan alat bantu? Berapa yang hidup dalam keluarga miskin? Berapa yang membutuhkan layanan kesehatan tertentu? Berapa yang belum memiliki akses transportasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan sistem pendataan yang akurat, mutakhir dan terintegrasi. Tanpa data yang baik, pemerintah akan kesulitan menentukan prioritas.
Bahkan sangat mungkin terjadi paradoks: anggaran tersedia, program tersedia, tetapi tidak tepat sasaran karena pemerintah tidak memiliki gambaran kebutuhan masyarakat secara utuh.
Sekadar contoh, Pemprov DKI Jakarta sangat sigap memenuhi kebutuhan alat bantu penyandang disabilitas seperti kursi roda, kruk dan alat bantu dengar.
Namun alat bantu bagi penyandang disabilitas mental dan intelejensia seperti tertinggal dari perhatian.
Karena itu, Jakarta membutuhkan satu basis data penyandang disabilitas yang terintegrasi antar-OPD, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Data tersebut harus dapat menjadi dasar penyusunan program, penganggaran, evaluasi dan pengukuran keberhasilan kebijakan.
Berapa Anggaran untuk Disabilitas?Pertanyaan lain yang layak diajukan adalah soal anggaran. Perda 4/2022 mengatur begitu banyak aspek hak penyandang disabilitas. Tetapi publik perlu dapat melihat dengan jelas bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan dalam APBD.
Berapa anggaran yang dialokasikan untuk aksesibilitas? Berapa untuk pendidikan? Berapa untuk kesehatan? Berapa untuk ketenagakerjaan? Berapa untuk transportasi? Berapa untuk alat bantu? Berapa untuk perlindungan dari bencana?
Terpenting, apa hasil yang diperoleh dari anggaran tersebut? Sudah waktunya Jakarta mengembangkan semacam
Disability Budget Statement, sehingga publik dapat mengikuti bagaimana APBD digunakan untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak berhenti pada berapa rupiah yang dibelanjakan, tetapi juga berapa banyak hambatan yang berhasil dihilangkan.
Ketika Kota Menghadapi BencanaIsu disabilitas juga harus ditempatkan dalam konteks Jakarta sebagai kota yang menghadapi berbagai risiko bencana perkotaan.
Banjir, kebakaran, gempa, cuaca ekstrem dan berbagai keadaan darurat lainnya menuntut sistem evakuasi yang mampu melindungi semua warga.
Tetapi apakah prosedur evakuasi kita sudah memperhitungkan penyandang disabilitas? Bagaimana memberikan peringatan kepada penyandang tuli? Bagaimana membantu penyandang netra menemukan jalur evakuasi? Bagaimana mengevakuasi pengguna kursi roda dari gedung bertingkat? Apakah tempat pengungsian dapat digunakan oleh penyandang disabilitas?
Dan apakah petugas lapangan memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai? Pertanyaan tersebut bukan tambahan dalam manajemen bencana. Itu merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara.
Nothing About us Without us
Pada akhirnya, ada satu prinsip yang seharusnya menjadi roh dalam seluruh implementasi kebijakan disabilitas:
nothing about us without us -- tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami. Atau minimal melibatkan orang-orang yang hidup bersama penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat. Mereka harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Organisasi penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam perencanaan program, penyusunan kebijakan, audit aksesibilitas, evaluasi pelayanan publik dan penyusunan prioritas anggaran.
Bahkan pemerintah dapat membangun mekanisme konsultasi yang lebih permanen sehingga penyandang disabilitas mempunyai ruang untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik.
Dengan cara demikian, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan untuk penyandang disabilitas, tetapi membuat kebijakan bersama penyandang disabilitas.
Mengukur Jakarta dengan Disability Rights IndexSetelah Perda 4/2022 berjalan beberapa tahun, sudah saatnya Jakarta melakukan evaluasi yang lebih terukur. Pemerintah bersama DPRD, akademisi dan organisasi penyandang disabilitas dapat membangun semacam
Jakarta Disability Rights Index.Indeks tersebut setidaknya mengukur sepuluh aspek: aksesibilitas ruang publik, transportasi, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, layanan digital, pendataan, perlindungan sosial, kebencanaan dan partisipasi publik. Pengukuran dapat dilakukan per wilayah kota administrasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan memiliki tingkat pemenuhan hak yang sama atau justru terdapat kesenjangan.
Cara ini juga akan membuat implementasi Perda menjadi lebih konkret. Sebab regulasi akhirnya memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dilihat dan dibandingkan.
Saatnya Mengukur Hasil, Bukan hanya NiatJakarta sudah memiliki landasan hukum yang relatif kuat. Tantangannya kini bukan lagi sekadar membuat regulasi baru. Yang dibutuhkan adalah implementasi, pengawasan dan pengukuran.
Keberhasilan Perda 4/2022 tidak seharusnya diukur dari berapa banyak kegiatan yang dilakukan pemerintah, berapa banyak alat bantu yang dibagikan, berapa banyak seminar yang diselenggarakan atau berapa banyak fasilitas yang dibangun.
Ukuran yang lebih substantif adalah: Apakah penyandang disabilitas Jakarta sekarang dapat hidup lebih mandiri, lebih aman, lebih produktif dan lebih setara dibandingkan sebelum regulasi tersebut diberlakukan?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab bersama oleh Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi dan tentu saja penyandang disabilitas sendiri.
Sebab kota yang benar-benar maju bukanlah kota yang hanya memiliki gedung-gedung tinggi, transportasi modern dan ruang publik yang indah.
Kota yang maju adalah kota yang memungkinkan seluruh warganya?"dengan segala kondisi dan keterbatasannya -- dapat hidup bermartabat dan memiliki kesempatan yang sama. Dan untuk Jakarta, Perda 4/2022 seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kota seperti itu.
Kini saatnya publik bertanya lebih jauh: Setelah empat tahun Perda tersebut berlaku, sudah sejauh mana Jakarta benar-benar menjadi kota yang ramah dan setara bagi penyandang disabilitas?
Dedi SupriadiKoordinator Pusat Studi Kota dan Dunia (Center for Urban and Global Studies, Puskod)