Berita

Uang tunai dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V di Lampung. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Uang Cash Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Disita Kejagung, Segini Jumlahnya

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 21:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V di Lampung.

Uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Dolar Amerika Serikat tersebut dipamerkan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat pada Kamis, 10 September 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa penyitaan sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. 


"Kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang 166.000 Dolar AS yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," ujar Saiful saat konferensi pers di Kejagung.

Adapun duduk perkara kasus ini bermula saat PT PSMI melawan hukum saat melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V sejak 2007.

Adapun, perbuatan melawan hukum itu yakni diduga dengan cara membuka lahan serta pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.

"Melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," kata Saiful.

Seiring berjalannya waktu, enam tahun berselang, jajaran Direksi PT PSMI melakukan MoU dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42 dan 46 untuk membangun hutan tanaman dari perjanjian berlaku surut sejak 2007 hingga perjanjian MoU pada 2013.

"MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.

Tentunya, akibat perbuatan itu PT PSMI diduga telah merugikan keuangan negara. Pasalnya, Menteri Kehutanan melalui Dirjennya telah menyatakan bahwa perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya