Berita

Uang tunai dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V di Lampung. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Uang Cash Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Disita Kejagung, Segini Jumlahnya

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 21:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V di Lampung.

Uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Dolar Amerika Serikat tersebut dipamerkan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat pada Kamis, 10 September 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa penyitaan sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. 


"Kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang 166.000 Dolar AS yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," ujar Saiful saat konferensi pers di Kejagung.

Adapun duduk perkara kasus ini bermula saat PT PSMI melawan hukum saat melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V sejak 2007.

Adapun, perbuatan melawan hukum itu yakni diduga dengan cara membuka lahan serta pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.

"Melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," kata Saiful.

Seiring berjalannya waktu, enam tahun berselang, jajaran Direksi PT PSMI melakukan MoU dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42 dan 46 untuk membangun hutan tanaman dari perjanjian berlaku surut sejak 2007 hingga perjanjian MoU pada 2013.

"MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.

Tentunya, akibat perbuatan itu PT PSMI diduga telah merugikan keuangan negara. Pasalnya, Menteri Kehutanan melalui Dirjennya telah menyatakan bahwa perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya