Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025-2026.
Setelah menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim kemarin, penyidik hari ini menggeledah dua rumah milik pihak terkait dengan perkara tersebut.
"Hari ini ada penggeledahan di dua lokasi lainnya, yaitu di rumah para pihak. Tentunya itu juga bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan di perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2026.
Dalam penggeledahan sebelumnya di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan serta barang bukti elektronik.
Dokumen dan barang elektronik tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami secara detail proyek-proyek yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan pengadaan penerangan jalan umum di lingkungan Dinas PUPR.
Penggeledahan di Kantor PBJ juga dilakukan untuk mengusut mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
"Artinya memang penyidik butuh untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dengan proses mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Pemkab Muara Enim," jelas Budi.
Berawal dari OTTKasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026. Dari 10 orang yang diamankan, KPK pada Selasa, 9 Juni 2026 menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka. Fika kemudian langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta.
Cory disebut mewakili PT MSA, perusahaan pemasok
smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan kembali memperoleh proyek pada pengadaan berikutnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menduga Abi, atas perintah Edison, menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening
nominee dan transaksi tunai.
Abi disebut mengendalikan sejumlah rekening nominee tersebut dan mendistribusikan uang dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
KPK menduga uang untuk Edison diserahkan melalui penarikan tunai dari rekening
nominee, kemudian disalurkan menggunakan sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Uang yang diterima Edison tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.