Berita

Saksi bernama Slamet (pegang mic) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Diungkap Saksi dalam Persidangan:

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 18:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Slamet, mengungkap pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Slamet saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

Slamet dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.


Awalnya, Jaksa mengonfirmasi mengenai diskusi daring yang membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Ditjen PHU, Ahmad Abdullah, Slamet mengungkap bahwa Gus Yaqut mengeluarkan kebijakan pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50.

Rapat daring tersebut disebut dihadiri sejumlah staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Agama. Namun, Slamet yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Haji dan Umroh ini mengaku tidak mengikuti rapat tersebut.

Jaksa kemudian membacakan keterangan Slamet dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait polemik pembagian kuota 50:50 tersebut.

"Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan UU 8/2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler," kata Jaksa membacakan BAP Slamet.

Menurut keterangan Slamet dalam BAP, pembagian kuota tersebut juga dinilai bertentangan dengan hasil rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 27 November 2023.

Saat itu, komposisi yang digunakan untuk pembagian kuota masih 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus)" jelas Jaksa.

Jaksa kemudian meminta kepastian kepada Slamet mengenai siapa yang menetapkan pembagian 50:50 tersebut.

"Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak?" tanya Jaksa.

"Betul pak," jawab Slamet.

Slamet juga mengungkap bahwa pembagian 50:50 tersebut menjadi pembicaraan di lingkungan internal Kemenag hingga proses penyelenggaraan haji selesai.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya