Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

Politik

Rieke Dorong Perlindungan Khusus Pekerja Media Lewat RUU

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut prihatin atas hilangnya kontak lima jurnalis yang sedang melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda sejak Senin sore, 7 September 2026.

Kelima jurnalis tersebut yakni M. Bagus Khoirunnas, pewarta foto LKBN ANTARA Biro Banten; Ari Basuki, pewarta foto Merdekacom; Yudistiro Pranoto, pewarta foto iNews; Firman Daus, jurnalis Anadolu Agency; dan Donal Husni, jurnalis freelance.

Rieke mendukung penuh Tim SAR Gabungan dan seluruh unsur terkait yang terus melakukan pencarian terhadap kelima jurnalis bersama tiga orang lainnya dalam rombongan, yakni Warta selaku kapten kapal, Surakman sebagai ABK, dan Heriyanto sebagai pemandu.


“Mohon doa seluruh masyarakat Indonesia agar seluruh rombongan segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali kepada keluarga,” ujar Rieke kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Rieke, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi negara maupun industri media untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja media, khususnya mereka yang menjalankan tugas di wilayah berisiko tinggi.

“Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi negara dan industri media. Perlindungan pekerja media tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebebasan pers dan perlindungan profesi. Ini juga persoalan hak atas keselamatan kerja, kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta tanggung jawab pihak yang menugaskan,” tegasnya.

Ia mengatakan, draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki fondasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, menurutnya, masih diperlukan pengaturan khusus terkait perlindungan pekerja media.

“Draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki fondasi K3. Namun, belum ada pengaturan khusus mengenai pekerja media, pekerja media lepas, penugasan berisiko tinggi, asesmen risiko berbasis penugasan, hak menolak atau menghentikan pekerjaan berbahaya, serta perlindungan dari tindakan balasan,” jelas Rieke.

Karena itu, Rieke merekomendasikan agar ketentuan khusus mengenai pelindungan pekerja media turut dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Masukkan Bagian khusus Pelindungan Pekerja Media dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mencakup pekerja tetap, kontrak, freelance, stringer, kontributor, fotografer, kameramen, dan pekerja media lainnya berdasarkan fakta hubungan kerja dan penugasan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong adanya kewajiban asesmen risiko sebelum penugasan berisiko tinggi. Asesmen tersebut harus disertai pelatihan, alat pelindung diri (APD), transportasi laik, sarana komunikasi dan pelacakan, rencana evakuasi, pertolongan darurat, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau asuransi sebelum keberangkatan.

Rieke juga meminta agar hak pekerja media untuk menolak atau menghentikan penugasan yang membahayakan jiwa dan kesehatan ditegaskan dalam regulasi.

“Tegaskan hak pekerja media untuk menolak, menghentikan, atau meninggalkan penugasan yang mengancam jiwa atau kesehatan, tanpa kehilangan upah/honor, PHK, penghentian kontrak, penurunan penugasan, ataupun tindakan balasan,” tegasnya.

Rieke menegaskan, pekerja media kerap berada di tengah situasi berbahaya demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi.

“Pekerja media hadir di tengah bahaya agar publik tetap mendapatkan informasi. Negara dan perusahaan wajib memastikan: mencari berita tidak boleh berarti mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan,” jelasnya.

Lebih jauh, Legislator PDIP ini juga mendoakan keselamatan seluruh rombongan yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Semoga Allah memberi petunjuk dan keselamatan kepada 5 sahabat jurnalis. Alfatihah,” tutupnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya