Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

Politik

Rieke Dorong Perlindungan Khusus Pekerja Media Lewat RUU

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut prihatin atas hilangnya kontak lima jurnalis yang sedang melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda sejak Senin sore, 7 September 2026.

Kelima jurnalis tersebut yakni M. Bagus Khoirunnas, pewarta foto LKBN ANTARA Biro Banten; Ari Basuki, pewarta foto Merdekacom; Yudistiro Pranoto, pewarta foto iNews; Firman Daus, jurnalis Anadolu Agency; dan Donal Husni, jurnalis freelance.

Rieke mendukung penuh Tim SAR Gabungan dan seluruh unsur terkait yang terus melakukan pencarian terhadap kelima jurnalis bersama tiga orang lainnya dalam rombongan, yakni Warta selaku kapten kapal, Surakman sebagai ABK, dan Heriyanto sebagai pemandu.


“Mohon doa seluruh masyarakat Indonesia agar seluruh rombongan segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali kepada keluarga,” ujar Rieke kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Rieke, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi negara maupun industri media untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja media, khususnya mereka yang menjalankan tugas di wilayah berisiko tinggi.

“Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi negara dan industri media. Perlindungan pekerja media tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebebasan pers dan perlindungan profesi. Ini juga persoalan hak atas keselamatan kerja, kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta tanggung jawab pihak yang menugaskan,” tegasnya.

Ia mengatakan, draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki fondasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, menurutnya, masih diperlukan pengaturan khusus terkait perlindungan pekerja media.

“Draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki fondasi K3. Namun, belum ada pengaturan khusus mengenai pekerja media, pekerja media lepas, penugasan berisiko tinggi, asesmen risiko berbasis penugasan, hak menolak atau menghentikan pekerjaan berbahaya, serta perlindungan dari tindakan balasan,” jelas Rieke.

Karena itu, Rieke merekomendasikan agar ketentuan khusus mengenai pelindungan pekerja media turut dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Masukkan Bagian khusus Pelindungan Pekerja Media dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mencakup pekerja tetap, kontrak, freelance, stringer, kontributor, fotografer, kameramen, dan pekerja media lainnya berdasarkan fakta hubungan kerja dan penugasan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong adanya kewajiban asesmen risiko sebelum penugasan berisiko tinggi. Asesmen tersebut harus disertai pelatihan, alat pelindung diri (APD), transportasi laik, sarana komunikasi dan pelacakan, rencana evakuasi, pertolongan darurat, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau asuransi sebelum keberangkatan.

Rieke juga meminta agar hak pekerja media untuk menolak atau menghentikan penugasan yang membahayakan jiwa dan kesehatan ditegaskan dalam regulasi.

“Tegaskan hak pekerja media untuk menolak, menghentikan, atau meninggalkan penugasan yang mengancam jiwa atau kesehatan, tanpa kehilangan upah/honor, PHK, penghentian kontrak, penurunan penugasan, ataupun tindakan balasan,” tegasnya.

Rieke menegaskan, pekerja media kerap berada di tengah situasi berbahaya demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi.

“Pekerja media hadir di tengah bahaya agar publik tetap mendapatkan informasi. Negara dan perusahaan wajib memastikan: mencari berita tidak boleh berarti mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan,” jelasnya.

Lebih jauh, Legislator PDIP ini juga mendoakan keselamatan seluruh rombongan yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Semoga Allah memberi petunjuk dan keselamatan kepada 5 sahabat jurnalis. Alfatihah,” tutupnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya