Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

Politik

Rieke Dorong Perlindungan Khusus Pekerja Media Lewat RUU

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut prihatin atas hilangnya kontak lima jurnalis yang sedang melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda sejak Senin sore, 7 September 2026.

Kelima jurnalis tersebut yakni M. Bagus Khoirunnas, pewarta foto LKBN ANTARA Biro Banten; Ari Basuki, pewarta foto Merdekacom; Yudistiro Pranoto, pewarta foto iNews; Firman Daus, jurnalis Anadolu Agency; dan Donal Husni, jurnalis freelance.

Rieke mendukung penuh Tim SAR Gabungan dan seluruh unsur terkait yang terus melakukan pencarian terhadap kelima jurnalis bersama tiga orang lainnya dalam rombongan, yakni Warta selaku kapten kapal, Surakman sebagai ABK, dan Heriyanto sebagai pemandu.


“Mohon doa seluruh masyarakat Indonesia agar seluruh rombongan segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali kepada keluarga,” ujar Rieke kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Rieke, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi negara maupun industri media untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja media, khususnya mereka yang menjalankan tugas di wilayah berisiko tinggi.

“Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi negara dan industri media. Perlindungan pekerja media tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebebasan pers dan perlindungan profesi. Ini juga persoalan hak atas keselamatan kerja, kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta tanggung jawab pihak yang menugaskan,” tegasnya.

Ia mengatakan, draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki fondasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, menurutnya, masih diperlukan pengaturan khusus terkait perlindungan pekerja media.

“Draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki fondasi K3. Namun, belum ada pengaturan khusus mengenai pekerja media, pekerja media lepas, penugasan berisiko tinggi, asesmen risiko berbasis penugasan, hak menolak atau menghentikan pekerjaan berbahaya, serta perlindungan dari tindakan balasan,” jelas Rieke.

Karena itu, Rieke merekomendasikan agar ketentuan khusus mengenai pelindungan pekerja media turut dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Masukkan Bagian khusus Pelindungan Pekerja Media dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mencakup pekerja tetap, kontrak, freelance, stringer, kontributor, fotografer, kameramen, dan pekerja media lainnya berdasarkan fakta hubungan kerja dan penugasan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong adanya kewajiban asesmen risiko sebelum penugasan berisiko tinggi. Asesmen tersebut harus disertai pelatihan, alat pelindung diri (APD), transportasi laik, sarana komunikasi dan pelacakan, rencana evakuasi, pertolongan darurat, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau asuransi sebelum keberangkatan.

Rieke juga meminta agar hak pekerja media untuk menolak atau menghentikan penugasan yang membahayakan jiwa dan kesehatan ditegaskan dalam regulasi.

“Tegaskan hak pekerja media untuk menolak, menghentikan, atau meninggalkan penugasan yang mengancam jiwa atau kesehatan, tanpa kehilangan upah/honor, PHK, penghentian kontrak, penurunan penugasan, ataupun tindakan balasan,” tegasnya.

Rieke menegaskan, pekerja media kerap berada di tengah situasi berbahaya demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi.

“Pekerja media hadir di tengah bahaya agar publik tetap mendapatkan informasi. Negara dan perusahaan wajib memastikan: mencari berita tidak boleh berarti mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan,” jelasnya.

Lebih jauh, Legislator PDIP ini juga mendoakan keselamatan seluruh rombongan yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Semoga Allah memberi petunjuk dan keselamatan kepada 5 sahabat jurnalis. Alfatihah,” tutupnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya