Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: Humas Polri)

Politik

Langkah Polri Jalankan Instruksi Presiden Sikat Pelaku Karhutla Patut Diapresiasi

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 17:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dijalankan Polri secara profesional. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam maraknya kasus karhutla di beberapa wilayah di tanah air.

Aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini telah memperketat penindakan terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Menurut Sandri, penanganan sejumlah kasus terbaru juga menunjukkan adanya langkah hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam karhutla.


Ia mencontohkan penanganan terhadap terduga pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.

“Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan instruksi presiden. Ini harus diapresiasi,” kata Sandri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam penanganan karhutla yang bukan hanya memadamkan api.

“Arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran,” jelasnya.

Terlebih, apabila kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan dengan sengaja, maka seharusnya sudah tidak ada lagi toleransi.

“Presiden meminta dilakukan pengusutan mendalam terhadap indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan perkebunan setelah terjadinya kebakaran,” ungkapnya.

Lanjut Sandri, pengusutan semacam itu penting untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebakaran yang sedang terjadi, tetapi juga mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab di baliknya. Ketegasan Presiden Prabowo dalam meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembukaan lahan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” pungkasnya.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya