Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: Humas Polri)

Politik

Langkah Polri Jalankan Instruksi Presiden Sikat Pelaku Karhutla Patut Diapresiasi

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 17:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dijalankan Polri secara profesional. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam maraknya kasus karhutla di beberapa wilayah di tanah air.

Aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini telah memperketat penindakan terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Menurut Sandri, penanganan sejumlah kasus terbaru juga menunjukkan adanya langkah hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam karhutla.


Ia mencontohkan penanganan terhadap terduga pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.

“Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan instruksi presiden. Ini harus diapresiasi,” kata Sandri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam penanganan karhutla yang bukan hanya memadamkan api.

“Arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran,” jelasnya.

Terlebih, apabila kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan dengan sengaja, maka seharusnya sudah tidak ada lagi toleransi.

“Presiden meminta dilakukan pengusutan mendalam terhadap indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan perkebunan setelah terjadinya kebakaran,” ungkapnya.

Lanjut Sandri, pengusutan semacam itu penting untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebakaran yang sedang terjadi, tetapi juga mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab di baliknya. Ketegasan Presiden Prabowo dalam meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembukaan lahan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” pungkasnya.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya